mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam hubungan intim di luar nikah yang menjerat terdakwa Iqbal Zidan Nawawi disidangkan secara tertutup di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026). Sidang digelar tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan dan melibatkan korban yang masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga :
Usai persidangan, JPU Galih Riana menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban terjadi ketika keduanya masih di bawah umur. Perbuatan tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali.
“Para saksi menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan terjadi lebih dari satu kali. Namun, saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji tertentu yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” ujar Galih kepada wartawan.
Baca juga :
Menurut jaksa, hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, baik terdakwa maupun korban masih masuk dalam kategori anak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban telah berusia sekitar 21 tahun,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, jaksa menegaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, kata jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahap pemeriksaan ahli maupun pembacaan tuntutan.
Baca juga :
Jaksa juga menyebut bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang sering berinteraksi secara langsung. Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel, sebagaimana diceritakan korban kepada mereka.
Di luar persidangan, muncul informasi bahwa terdakwa disebut-sebut sempat melangsungkan pernikahan di dalam rumah tahanan dengan perempuan lain. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Baca juga :
Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun Penjara
Namun, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng membantah adanya pernikahan tersebut. Pihak rutan menyatakan bahwa selama lebih dari satu tahun terakhir tidak pernah ada pelaksanaan pernikahan di dalam rutan.
Atas perbuatannya, tim jaksa menjerat Iqbal Zidan Nawawi dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim di luar ikatan pernikahan.(tio)





