mediamerahputih.id I MALANG – Sabung ayam di Dusun Blandit, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diguga beroperasi secara terbuka. Kegiatan ini melibatkan perjudian mulai dari Japjiki hingga Dadu.
Praktik tersebut mencemari nama Malang secara terang-terangan. Penegakan hukum di wilayah itu terkesan lemah. Kondisi ini menjadi sorotan publik. Warga menilai tidak ada efek jera.
Baca juga :
Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi
Kegiatan sabung ayam biasanya berlangsung siang hingga malam. Lokasi diduga dikelola oleh seseorang bernama R. Arena ini menjadi pusat perjudian. Orang dari luar desa datang untuk bertaruh. Mereka juga menonton pertarungan ayam. Kerumunan sering terjadi di sana.

Warga mengaku resah dengan aktivitas ini. Sabung ayam memicu perjudian dan kerumunan. Dampaknya dikhawatirkan pada lingkungan sosial. Generasi muda bisa terpengaruh kebiasaan negatif. Tokoh masyarakat berharap aparat bertindak tegas. Mereka khawatir situasi semakin tidak terkendali.
Baca juga :
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Somalang , Kades Minta Polisi Proses Hukum 18 Pelaku
Salah satu warga anonim mengatakan aktivitas sudah lama. Belakangan semakin marak. Seolah tidak ada aparat menertibkan. Warga lain menambahkan penindakan lambat. Ini memunculkan anggapan kebal hukum. Masyarakat berharap pihak berwajib turun tangan. Jangan sampai kepercayaan hilang.
Media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Singosari. Ia menerima informasi tentang sabung ayam.
Baca juga :
“Terimakasih infonya. Kami tindaklanjuti,” pesannya via WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi. Aparat belum memberikan keterangan penertiban.(ril)





