Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

BNNK Surabaya Pastikan Rehabilitasi Rawat Jalan Bagi Penyalahguna Narkoba Gratis

83
×

BNNK Surabaya Pastikan Rehabilitasi Rawat Jalan Bagi Penyalahguna Narkoba Gratis

Sebarkan artikel ini
bnnk-surabaya-pastikan-rehabilitasi-gratis
BNNK Surabaya berkomitmen memastikan akses pemulihan yang adil bagi pengguna narkoba melalui program rehabilitasi yang bebas biaya I MMP I Ist
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menegaskan bahwa layanan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Surabaya sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh negara. Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab keraguan publik terkait isu biaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Banyak keluarga mengkhawatirkan besarnya biaya pemulihan, terutama ketika proses tersebut merupakan hasil rekomendasi aparat penegak hukum atau keputusan lembaga terkait.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

Kombes Pol Heru menjelaskan, kekhawatiran itu tidak perlu berlebihan karena negara telah menjamin hak pemulihan bagi pengguna narkoba melalui program rehabilitasi yang bebas biaya. Ia menekankan bahwa rehabilitasi merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai ketergantungan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Narkotika yang menempatkan penyalahguna sebagai korban dan mengedepankan pendekatan kesehatan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami di BNNK Surabaya berkomitmen memastikan akses pemulihan yang adil. Ada mekanisme pembiayaan yang diatur, mulai dari yang gratis hingga berbayar di lembaga swasta, tergantung jenis layanan dan tempat rehabilitasi yang dipilih,” ujar Kombes Pol Heru Prasetyo, Minggu (26/10).

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Heru menjelaskan, pelayanan rehabilitasi rawat jalan (outpatient program) di BNNK Surabaya tidak dipungut biaya sepeser pun. Program ini ditujukan bagi penyalahguna dengan tingkat kecanduan ringan hingga sedang.

bnnk-surabaya-pastikan-rehabilitasi-gratis

“Dalam skema rawat jalan, klien tidak perlu menginap. Mereka datang 1–3 kali seminggu untuk mengikuti konseling individu, kelompok, terapi perilaku kognitif, dan dukungan psikososial lainnya,” paparnya.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

Seluruh biaya operasional, termasuk gaji konselor, psikolog, serta fasilitas layanan, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi BNN. Baik klien yang melapor secara sukarela maupun yang menjalani proses hukum melalui Asesmen Terpadu, berhak atas layanan gratis ini.

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa skema pembiayaan berbeda berlaku bagi rehabilitasi rawat inap, yang diperuntukkan bagi penyalahguna dengan tingkat ketergantungan berat dan memerlukan pengawasan medis 24 jam.

“Untuk Rehabilitasi Rawat Inap di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, pembiayaannya berbayar sesuai standar masing-masing lembaga,” jelasnya.

Baca juga :

Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower

Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (IPWL swasta, yayasan, atau organisasi sosial) beroperasi secara mandiri meskipun bermitra dengan pemerintah. Karena itu, Heru mengimbau masyarakat memastikan transparansi biaya sebelum memilih tempat rehabilitasi.

Sebagai solusi bagi keluarga kurang mampu, BNN menyediakan opsi rehabilitasi rawat inap gratis di lembaga milik pemerintah, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Fasilitas tersebut menjadi pusat pemulihan terbesar di Indonesia dengan layanan detoksifikasi, terapi medis, hingga pemulihan sosial yang seluruhnya ditanggung negara.

Baca juga :

Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya

“Jika tersangka atau klien tidak mampu membayar, bisa dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” ungkap Heru.

Heru bahwa negara menjamin akses rehabilitasi gratis bagi penyalahguna narkoba, khususnya untuk layanan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas pemerintah. Sementara itu, layanan berbayar hanya berlaku bagi mereka yang memilih lembaga swasta dengan fasilitas tambahan.

Baca juga :

Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan

Transparansi informasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi keluarga dan masyarakat agar tidak ragu mencari pertolongan. Dengan begitu, upaya pemulihan dapat berjalan efektif dan berkeadilan, mendukung tujuan besar Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *