Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
EkbisHukrim

Pemerintah Diminta Tegas Pengawasan Perdagangan Online

270
×

Pemerintah Diminta Tegas Pengawasan Perdagangan Online

Sebarkan artikel ini

Perdagangan Ilegal Lintas negara

perketat-pengawasan-perdagangan-online
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim), Said Sutomo, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait jual-beli unit apartemen di kawasan Surabaya Selatan. Perkara tersebut sedang ditangani oleh Subdit Indagsi Ditkrimsus Polda Jawa Timur I MMP I Foto I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap perdagangan lintas negara, khususnya perdagangan online. YLPK Jatim menilai bahwa lemahnya seleksi dan pengawasan dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri sekaligus konsumen Indonesia.

Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim, menegaskan pentingnya peran pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengawasi perdagangan online yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, seluruh barang dan jasa impor harus terdaftar secara resmi agar tidak ada produk dari luar negeri yang tidak terdata.

Baca juga :

YLPK Jatim Desak Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen

“Pemerintah, khususnya Komdigi, harus efektif dalam menyeleksi perdagangan online yang masuk ke Indonesia. Semua harus terdaftar, jangan sampai ada barang dan jasa dari luar negeri yang tidak terdata,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/9/2025) malam.

perketat-pengawasan-perdagangan-online
Ilustrasi perdagangan online lintas negara I Ist

Said juga mengingatkan bahwa perdagangan ilegal tanpa legalitas dan standar produk yang jelas sangat merugikan konsumen. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha online yang tidak jelas identitas maupun spesifikasi barang dan jasanya.

Baca juga :

YLPK Jatim Tolak Regulasi Baru OJK, Terkait Co-Payment yang Melemahkan Konsumen Asuransi Kesehatan

“Jika identitas penjual tidak jelas, legalitas usaha tidak ada, dan jaminan mutu produk tidak terpenuhi, pelaku usaha dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp12 miliar. Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah mengatur hal ini dengan tegas,” jelas Said.

Eks komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Said juga mengkritik aparat penegak hukum dan Badan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dinilai kurang tegas dalam menindak perdagangan online ilegal dari luar negeri.

Baca juga :

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

“Aparat saat ini kurang serius menindak perdagangan ilegal dari negara lain yang masuk ke Indonesia tanpa legalitas, identitas, dan jaminan mutu produk. Seharusnya hal ini ditindak tegas untuk melindungi konsumen dalam negeri, bukan malah dibiarkan,” tegasnya.

Said menekankan bahwa penegakan perlindungan konsumen harus dilakukan secara efektif oleh pemerintah, didukung oleh konsumen yang kritis serta keterbukaan informasi yang jujur, jelas, dan benar.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *