mediamerahputih.id | SURABAYA – Moch. Erwin Fanani, terdakwa dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta ekstasi, kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili karena terlibat sebagai kurir sabu antar provinsi, setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 10 Februari 2025 di kawasan Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya.
Dalam persidangan, Erwin mengungkapkan bahwa sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Baron, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Ia menjelaskan bahwa barang haram itu diambil dari kawasan Slipi, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya melalui jalur darat. Erwin mengenal Baron melalui seorang teman saat mereka sama-sama mendekam di Lapas Probolinggo.
“Atas perintah Baron, sabu dipecah-pecah. Sebagian saya kirim ke Budi sebagai tester,” kata Erwin saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Baca juga :
Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Saat ditanya mengenai upah, Erwin mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp25 juta dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, namun hingga saat ini, pembayaran tersebut belum terealisasi. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.

Kronologi kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Baron menghubungi Erwin untuk membantu distribusi narkotika ke wilayah Surabaya. Meskipun awalnya ragu karena tidak memiliki jaringan pembeli, Erwin akhirnya menerima tawaran tersebut. Pada pertengahan Januari 2025, ia berangkat dari Surabaya ke Jakarta menggunakan bus, di mana ia menerima mobil Toyota Avanza hitam beserta tas berisi sabu dan ekstasi dari jaringan Baron.
Baca juga :
Setibanya di Surabaya, Erwin menjalankan instruksi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil seberat 100 gram dan mendistribusikannya. Ia juga mengonsumsi sebagian barang tersebut bersama ekstasi. Salah satu paket sabu seberat 10 gram diserahkan kepada seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran Baru.
Namun, upaya Erwin terhenti ketika Baron memberi tahu bahwa jaringan mereka di Jakarta mulai terendus oleh aparat. Saat hendak berpindah tempat untuk bersembunyi, polisi lebih dulu menangkap Erwin di parkiran Apartemen Eastcoast.
Baca juga :
Terdakwa Erwin Mengaku Bantu Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba 24 Kg
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain terdapat 14 kemasan sabu dengan total berat 2.078,586 gram, 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram, Timbangan elektrik, 2 bungkus teh hijau China sebagai kemasan sabu, 2 botol aceton. Kemudian ada 4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan” lalu 2 handphone dan 2 kartu ATM atas nama terdakwa, polisi juga mengamankan perlengkapan lain untuk pengemasan dan konsumsi narkotika
Uji laboratorium memastikan bahwa sabu mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya termasuk dalam Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009.
Baca juga :
Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan
Atas perbuatannya, Moch. Erwin Fanani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.(tio)