Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Penertiban Parkir di Sekitar RS Adi Husada Surabaya

165
×

Penertiban Parkir di Sekitar RS Adi Husada Surabaya

Sebarkan artikel ini
penertiban-parkir-di-rs-adi-husada-surabaya
Petugas Dishub Surabaya melakukan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) untuk mengarahkan pengunjung agar memarkir kendaraan di area dalam RS atau area tambahan, Senin (30/06) | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melaksanakan sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir di sekitar Rumah Sakit (RS) Adi Husada Kapasari, yang terletak di Jalan Kapasari Nomor 97, Senin (30/6/2025). Inisiatif ini bertujuan untuk penertiban parkir agar lebih teratur, aman, dan tidak mengganggu akses keluar-masuk rumah sakit serta kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya.

Kegiatan ini dilakukan bersama petugas gabungan dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, Polrestabes, dan Satpol PP Kota Surabaya. Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dishub untuk meningkatkan tata kelola parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

Baca juga :

Setelah Minimarket, Pemkot Surabaya Bidik Izin Parkir Restoran

“Penataan parkir yang baik bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga memerlukan kerja sama dan kesadaran dari seluruh pengguna jalan,” ungkap Jeane.

penertiban-parkir-di-rs-adi-husada-surabaya
Penertiban ini bertujuan untuk lebih teratur, aman, dan tidak mengganggu akses keluar-masuk rumah sakit serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar RS Adi Husada, Senin (30/06) | MMP | dok pemkot

Dalam kegiatan ini, Jeane menginformasikan bahwa RS Adi Husada Kapasari telah mengurus perizinan untuk menyediakan tempat parkir khusus bagi pengunjung. Selain itu, rumah sakit juga akan menambah lahan parkir untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di halaman Stikes Adi Husada, yang berlokasi tepat di sebelah RS Adi Husada.

Baca juga :

Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar

“Kami telah memasang rambu larangan parkir di sekitar area RS Adi Husada Kapasari. Dengan demikian, pengunjung akan diarahkan ke tempat parkir tambahan jika area parkir RS sudah penuh,” jelasnya.

Jeane juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) untuk mengarahkan pengunjung agar memarkir kendaraan di area dalam RS atau area tambahan. “Jukir yang biasa beroperasi di depan rumah sakit telah menyatakan kesediaannya untuk membantu penertiban,” imbuhnya.

Baca juga :

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Miliki Izin Parkir

Melalui kegiatan ini, Jeane berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memarkir kendaraan di tempat yang sesuai dan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang.

“Kami (Dishub Surabaya) berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *