mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bergerak aktif dalam memberantas juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat, terutama di area toko modern. Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian skema pajak parkir bersama para pengusaha setelah menemukan sejumlah temuan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Ruang Kerja Wali Kota, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa sidak akan terus dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari toko modern hingga rumah makan dan tempat-tempat lainnya di seluruh kawasan Kota Pahlawan.
Baca juga :
“Setiap harinya, penindakan berupa penyegelan lahan parkir terus dilakukan terhadap tempat yang tidak memiliki jukir resmi,” ujarnya.

Meskipun demikian, beberapa toko modern telah berhasil melepas segel tersebut setelah menunjuk jukir resmi dari internal mereka. Wali Kota Eri menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menertibkan praktik parkir ilegal, memastikan kesejahteraan para jukir resmi, serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Baca juga :
Semua Petugas Kadis Dishub Diminta Turun ke Lapangan Tangani Parkir Liar
Salah satu temuan mencolok yang diungkapkan Wali Kota Eri adalah pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp 175.000 per bulan, dengan asumsi 15 mobil atau kendaraan per hari.
“Apakah itu masuk akal, apalagi ada toko modern yang buka sampai 24 jam? Saya kaget dengan temuan ini,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia berencana untuk bertemu dengan para pengusaha guna merumuskan skema parkir yang lebih sesuai untuk diterapkan di Kota Surabaya.
Baca juga :
Wali Kota Eri menargetkan adanya kejujuran dalam pelaporan jumlah kendaraan yang parkir, sehingga tidak ada lagi kebocoran pajak dan keamanan dapat terus ditingkatkan.
“Nantinya dalam pertemuan dengan pengusaha akan dirumuskan mana skema parkir yang paling cocok. Saya ingin model kejujuran ini diterapkan dengan menggunakan alat atau penugasan pengelolaan parkir yang jelas,” terangnya.
Baca juga :
Dugaan Gratifikasi Rp 3,6 M, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya Jadi Tersangka
Ia juga berharap upaya ini dapat memberikan keamanan bagi seluruh warga sekaligus meningkatkan kesejahteraan jukir resmi.
“Warga Surabaya aman, nyaman. Petugas parkirnya juga dihargai. Saya tidak rela jukir Surabaya bajunya sobek, terus tempat usahanya tidak memberikan rompi. Ini warga Surabaya, harus dihargai,” jelasnya.
Dalam upaya tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi meminta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Ia menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait perparkiran telah disosialisasikan kepada para pengusaha.
Baca juga :
Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak
“Perwalinya sudah ada, tinggal teman-teman menjalankannya seperti apa,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga menyebabkan kemacetan di tepi jalan.
“Ini yang nanti akan kita sampaikan bahwa jika ada yang seperti itu, tanggung jawabnya siapa? Apakah dibayarkan oleh hotelnya atau tempat usahanya? Karena dia tidak menyusun jumlah parkirnya,” tandasnya. (ton)