Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kisah ART Jadi Kaya Dadakan Berkat Curi Perhiasan dan Uang Majikannya

1020
×

Kisah ART Jadi Kaya Dadakan Berkat Curi Perhiasan dan Uang Majikannya

Sebarkan artikel ini
kisah-art-kaya-dadakan-berkat-curi-perhiasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Rita, penjual tanah dan karyawan PT Muara Logam (toko emas) dalam perkara yang menjerat Putri Vanlentin Kusumaning Tyas atas dugaan pencurian barang berharga milik majikannya di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya, Selasa (27/05) | MMP | Totok Prastyo
mediamerahputih.id | SURABAYA – Putri Vanlentin Kusumaning Tyas, seorang asisten rumah tangga (ART), saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pencurian barang berharga milik majikannya di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya. Kisah ART yang mendadak kaya kini menghadapkan ia terancam hukuman penjara hingga 5 (lima) tahun.

Putri didakwa telah mencuri dua kotak berisi perhiasan, termasuk tiga emas batangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta. Setelah diselidiki, pelaku diketahui menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli berbagai barang mewah, seperti gelang emas dengan kadar 16 karat, cincin emas dengan kadar 17, 16, dan 8 karat, kalung emas 16 karat, anting emas 8 karat, serta liontin emas 6 karat.

Baca juga :

Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain itu, Putri juga membeli handphone iPhone 13 Pro, sepeda motor Honda CRF dan Honda Beat, serta sebidang tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/05/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Rita, penjual tanah dan karyawan PT Muara Logam (toko emas).

kisah-art-kaya-dadakan-berkat-curi-perhiasan
Putri didakwa telah mencuri dua kotak berisi perhiasan, termasuk tiga emas batangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta. Setelah diselidiki, pelaku diketahui menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli berbagai barang mewah | MMP | Totok Prastyo

Rita menjelaskan, ia telah menjual tanah kepada terdakwa melalui pelantara dan sudah menerima pembayaran, namun nama sertifikat tanah belum dibalik nama oleh terdakwa.

Baca juga :

Hakim Nurnaningsih Vonis Ringan Residivis Kasus Pencurian

Sementara itu, Atha, pegawai toko emas, menerangkan bahwa Putri telah menjual perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Namun dalam transaksi penjualan, Putri tidak menyerahkan surat-surat asli, hanya fotokopi KTP, dengan alasan surat asli sedang dibawa.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak memberikan bantahan selama persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dari Kejaksaan Tanjung Perak, terdakwa Putri Vanlentin Kusumaning Tyas mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pantai Mentari sejak 14 Januari 2025.

Baca juga :

Kasus Penggelapan Perabotan Rumah Kakaknya, Juliana Sesa Divonis 3 Bulan Bui

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, saat bekerja, Putri melihat pemilik rumah, Avisa, masuk ke kamar dan membuka brankas untuk mencari paspor. Namun, Avisa lupa mengunci kembali brankas tersebut. Putri pun mengamati hal itu secara diam-diam.

Keesokan harinya, saat Avisa berangkat kerja, Putri masuk ke kamar dan membuka brankas yang tidak terkunci tersebut. Di dalam brankas, dia menemukan dua kotak berisi seperangkat perhiasan, antara lain gelang, kalung, cincin, liontin, serta beberapa emas batangan dengan berat 25 gram, 3 gram, dan 1 gram, termasuk perhiasan emas jenis happy wedding. Selain itu, dalam salah satu kotak terdapat uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Baca juga :

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

Putri kemudian mengambil uang tunai tersebut, menutup kembali brankas, dan meninggalkan kamar. Sekitar tiga hari kemudian, terdakwa kembali masuk ke kamar Avisa dan mengambil seluruh perhiasan dari kedua kotak tersebut. Perhiasan hasil curian tersebut kemudian dijual oleh Putri, dan hasil penjualan dipakai untuk membeli perhiasan dan aset lainnya.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap Putri pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga :

Dua Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Manipulasi Tagihan Utang

Atas perbuatannya, Putri didakwa telah mencuri dua kotak perhiasan yang terdiri dari gelang, kalung, cincin, liontin, emas batangan dengan berat 25 gram, 3 gram, dan 1 gram, serta perhiasan jenis happy wedding, dan uang tunai Rp 50 juta tanpa izin dari saksi Antarizka dan Avisa. Kerugian yang dialami oleh Antarizka diperkirakan mencapai Rp 400 juta.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *