mediamerahputih.id I SURABAYA – Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, bos PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Herwanto Laksono sebesar Rp 500 juta.
Dalam persidangan, JPU Dwi Hartanta menegaskan bahwa para terdakwa belum mengembalikan uang yang telah diterima dari korban. Dwi menjelaskan bahwa sejak awal, terdakwa sudah mengetahui bahwa PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera bukanlah lembaga keuangan yang sah, dan pencairan dana pinjaman yang dijanjikan tidak mungkin terjadi. Hal ini menunjukkan adanya niat jahat dari para terdakwa.
Baca juga :
Mulia Wiryanto, Bos PT Karya Sentosa Raya, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan
“Peran terdakwa kedua adalah selalu menemani terdakwa pertama, sehingga memenuhi unsur turut serta dan ikut menandatangani perjanjian,” ungkap Dwi Hartanta, Selasa (20/05/2025).
Kasus ini bermula ketika Hermanto Laksono, korban, terbuai oleh bujuk rayu dan tipu daya para terdakwa. Hermanto menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi untuk pinjaman modal, yang dijanjikan akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.
Baca juga :
Penipuan Aplikasi Bermodus Like dan Follow E-Commerce Tilap Uang Korban Rp35 Juta
Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya, Tio Kiam Lin, ke rekening PT. Miho Sukses Abadi, dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera.

Terdakwa Nurul menjanjikan bahwa pinjaman sebesar Rp 25 miliar akan cair pada tanggal 14 Agustus 2024. Namun, setelah tanggal tersebut, uang modal yang diajukan Hermanto tidak pernah cair. Hanya ada email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening Hermanto.
Baca juga :
Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar
Pada September 2024, Hermanto kembali menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek, tidak ada uang yang masuk sama sekali. Ketika Hermanto melakukan penagihan, Nurul Huda berjanji bahwa uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024, namun janji tersebut tidak terealisasi. Janji-janji palsu terus berlanjut, termasuk janji untuk pencairan pada tanggal 20 Agustus 2024 yang juga tidak dipenuhi.
Pada tanggal 18 September 2024, Nurul Huda mengklaim akan mentransfer Rp 25 miliar dan mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui WhatsApp. Namun, ketika Hermanto dan Agus Thio mengecek ke Bank Mandiri Panglima Sudirman, pihak bank menyatakan bahwa bukti slip setoran tersebut adalah palsu.
Baca juga :
Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Dalam persidangan, Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan para terdakwa. “Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa,” kata Hermanto.
Atas perbuatan yang merugikan Herwanto Laksono sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(tio)