Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Otak Penyelundupan Bahan Narkotika, Mahasiswi Jadi Korban

7975
×

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Otak Penyelundupan Bahan Narkotika, Mahasiswi Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
narapidana-lapas-kelas-ii-a-bogor-Priangga
Dalam kesaksiannya, dalam sidang Ranita mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa, Priangga, saat keduanya masih kuliah di Surabaya. Ranita mengatakan bahwa dirinya dimintai tolong oleh Priangga, yang saat itu tengah mendekam di penjara, untuk mengambil sebuah paket yang dikirim dari Belanda I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan Priangga Sanji, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Bogor, semakin terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mahasiswi bernama Ranita Ayu Fauzi mengaku menjadi korban dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Dalam kesaksiannya, Ranita mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa, Priangga, saat keduanya masih kuliah di Surabaya. Ranita mengatakan bahwa dirinya dimintai tolong oleh Priangga, yang saat itu tengah mendekam di penjara, untuk mengambil sebuah paket yang dikirim dari Belanda. Paket tersebut ditujukan kepada Eka Tjipta Widjaja, dengan alamat di CV Sumber Baru Sinar Mas, Semarang St., Surabaya.

Baca juga :

Dramatis! Bandar Narkoba Sembunyikan 227 Pil Ekstasi dalam Rice Cooker

“Saya tahunya Priangga di penjara. Dia mengaku dipenjara di Lapas Bogor dalam perkara narkotika kepada teman-temannya di Instagram,” ungkap Ranita di hadapan majelis hakim.

Ranita juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, Handphone iPhone 10 dijadikan barang bukti karena di dalamnya terdapat percakapan antara dirinya dan Priangga. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara mereka berlangsung melalui aplikasi WhatsApp, meskipun nomor teleponnya sempat berganti. Ranita juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan lebih jauh dengan Priangga, hanya pernah kuliah di kampus yang sama.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

“Saya tidak ada hubungan dengan terdakwa, cuma pernah satu kampus di Surabaya,” tegas Ranita.

Saksi lain, seorang security perumahan, turut memberikan keterangan terkait paket yang diterima oleh Ranita. Menurut saksi, paket tersebut sempat diterima dan ia diberitahu oleh petugas bahwa isinya adalah narkotika.

Terkait dengan keterangan para saksi, terdakwa Priangga Sanji tidak membantah dan mengakui perbuatannya. “Benar, Yang Mulia,” jawab Priangga singkat saat dihadapkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Baca juga :

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Selain itu, terungkap bahwa penyelundupan ini melibatkan jaringan narkotika internasional yang lebih luas. Paket yang diterima Ranita berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, salah satunya berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam paket tersebut, petugas menemukan serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang terbukti mengandung narkotika jenis MDMB-INACA. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023, MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Narkotika.

Selain serbuk kuning, ditemukan pula dua botol cairan yang mengandung Eicosane, sebuah bahan pelarut non-polar yang tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika. Meskipun demikian, cairan ini tidak berhubungan dengan narkotika atau psikotropika, dan lebih sering digunakan dalam industri kimia.

Baca juga :

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik mengonfirmasi bahwa serbuk kuning dalam paket tersebut memang mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, sebuah zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan dalam botol hanya berfungsi sebagai pelarut non-polar.

Terkait dengan perbuatan penyelundupan narkotika ini, kedua terdakwa, Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Pasal ini mengancam hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *