mediamerahputih.id I Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penahanan atau menahan ijazah oleh perusahaan. Ia menyatakan siap turun langsung mendampingi para pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke kepolisian.
“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Akan langsung saya dampingi,” tegas Eri Cahyadi saat ditemui Selasa (15/4/2025).
Baca juga :
Eri Cahyadi Tebus Ijazah Pelajar SMA yang Nunggak Senilai Rp1,7 Miliar
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan bersangkutan membantah bahwa individu tersebut adalah bagian dari karyawan mereka.
Larangan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik tenaga kerja sebagai bentuk jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca juga :
Wali Kota Eri Tegaskan Pelayanan Dispendukcapil Harus Cepat dan Bebas Pungli
Wali Kota Eri menambahkan, pemerintah kota berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan iklim kerja yang adil di Surabaya. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan karyawan.
“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Eri.
Baca juga :
YLPK Jatim Sebut Pengguna Asbes Putih 100 Persen Belum Pernah Alami Sesak Napas
Menurutnya, Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak hanya menuai sorotan publik, tetapi juga dinilai berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya. “Yang menentukan siapa yang benar atau tidak, bukan kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab,” tegas Eri.
Meskipun pengawasan ketenagakerjaan secara formal berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Eri menegaskan bahwa Pemkot tetap aktif memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Baca juga :
Tantangan Besar Pembangunan Infrastruktur Surabaya dan Keterbatasan APBD Rp12,3 T
“Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” ujar Eri.

Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku usaha di Surabaya untuk tidak mengulangi praktik menahan dokumen penting seperti ijazah, karena hal itu dianggap sebagai bentuk perampasan hak dasar individu.
“Jangan sekali-kali mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tegasnya.
Baca juga :
Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025
Dengan komitmen tersebut, Pemkot Surabaya berharap keadilan dapat ditegakkan dan Surabaya tetap menjadi kota yang ramah bagi para pekerja serta investor. “Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah tidak selesai,” katanya.
Pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di tengah dan bersikap adil dalam menangani persoalan ini. “Maka kita harus selesaikan masalah ini secara hukum. Kita dampingi, meski dia orang Kediri tapi karena ada di Surabaya kita dampingi sampai selesai,” tandas dia. (ton)