mediamerahputih.id I Surabaya – Pengunjung Café Alexa, Rangga Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama, divonis bersalah atas tindakan pengeroyokan terhadap Ricky Dhama Wangsa. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faizal, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faizal, menyatakan bahwa majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Baca juga :
Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Alex di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (04/12/2024).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anggraini, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 6 bulan bagi kedua terdakwa.
Baca juga :
Atas putusan tersebut para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Juli, ketika terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Oktan Dio Alif Utama, bersama Riyanto (yang masih buron), Nando, Totti, Arif, dan Dinda, datang ke Café Alexa di Jalan Mastrip Surabaya. Mereka bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron), dan berkumpul di sofa Café Alexa.
Baca juga :
Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro
Saat itu, terdakwa Oktan Dio hendak menuju kamar mandi, namun tanpa sengaja menyenggol Mami Pingkan, yang memicu cekcok dan keributan. Akibatnya, Oktan Dio dikeluarkan oleh petugas keamanan Café Alexa.
Pada saat yang sama, saksi Ricky Dharma Wangsa yang berada di café ikut melerai, namun ketika melerai, kaos Ricky ditarik ke belakang. Kemudian, Ricky dipukuli dan ditendang secara bersama-sama oleh para terdakwa, mengenai bagian kepala samping dan belakang, telinga kanan, serta pipi kanan atas, hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Baca juga :
Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan Ditunda, 3 Terpidana Polisi Mangkir
Akibat tindakan tersebut, saksi Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan, dan kepala bagian samping serta belakang. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindak pidana pengeroyokan.(tio)