Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Satpol PP Pamekasan Dinilai Tebang Pilih dalam Penegakan Perda

577
×

Satpol PP Pamekasan Dinilai Tebang Pilih dalam Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-pamekasan-tebang-pilih-penertiban
Polemik PKL di area Eks PJKA dituding akibat dari ketidakprofesionalan Dinas Koperasi selaku pemangku kebijakan dan satpol PP sebagai penegak Perda I MMP I Didiet Purwanto
mediamerahputih.id I PAMEKASAN – Ketua Aktivis Pemuda Pamekasan (APP), Sauqi, mengkritik tajam Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pamekasan karena dianggap bersikap tebang pilih dalam melakukan penertiban di kawasan Tapiun (Eks PJKA Pamekasan), Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Pamekasan.

Menurut Sauqi, tindakan Satpol PP yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai penegak peraturan daerah (Perda), justru bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca juga:

Penertiban Warkop di Pamekasan Dinilai Berlebihan

Ia menjelaskan salah satu contoh pelanggaran tersebut terletak pada penerapan jam operasional PKL. Berdasarkan Perbup 101 Tahun 2022, jam operasional PKL diatur mulai pukul 16.30 WIB hingga 00.00 WIB. Namun, Satpol PP dianggap tidak konsisten dalam menegakkan aturan ini.

satpol-pp-pamekasan-tebang-pilih-penertiban
Sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perdaseperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan I MMP I Didiet Purwanto

“Faktanya, Satpol PP Pamekasan justru tidak mematuhi Perbup tersebut dengan membuka portal sebelum jam operasional PKL yang telah ditetapkan dalam Perbup,” ujar Sauqi pada Selasa (19/11/2024).

Baca juga:

Satlantas Pamekasan Catat 748 Pelanggaran dalam 11 Hari selama Operasi Zebra Semeru 2024

Ia menyebut, sekitar pukul 09.30 WIB, dirinya menyaksikan langsung portal di kawasan Eks PJKA Pamekasan sudah dalam keadaan terbuka. “Saya menduga portal itu dibuka oleh pihak Satpol PP Pamekasan. Sebab, sebelumnya portal tersebut jelas-jelas digembok,” tambahnya.

Sauqi juga menegaskan, jika kawasan Eks PJKA memang dikategorikan sebagai area PKL sebagaimana yang dipahami oleh pihak terkait, maka seluruh pelaku usaha di lokasi tersebut, termasuk pedagang Jukok Tonuh, harus mengikuti jam operasional yang diatur dalam Perbup 101 Tahun 2022. Hal ini terutama berkaitan dengan waktu operasional yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Askonas Soroti Proyek Pengadaan Langsung di Pamekasan Tak Transparan

“Jangan setengah-setengah. Kalau mau melakukan penertiban, Patuhi semua apa yang diamanatkan di perbup. Artinya, tidak hanya jam tutupnya yang disterilkan , tapi juga jam bukanya juga,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan bahwa polemik PKL di area Eks PJKA itu diakibatkan oleh ketidakprofesionalan Dinas Koperasi selaku pemangku kebijakan dan satpol PP sebagai penegak Perda yang dinilai tidak paham terhadap regulasi yang ada.

Baca juga:

3 Pelaku Teror Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Dendam

“Saya tegaskan, ini untuk Satpol PP, jangan berlagak sebagai instansi yang paling tegak lurus terhadap aturan, jika tidak paham terhadap aturan yang ada di dalamnya. Baca itu Perbup dan Perdanya, pahami, baru bertindak. Kacau Satpol PP Pamekasan ini,” tegasnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *