mediamerahputih.id I SURABAYA – Mukhamad Afan harus berurusan dengan hukum. Terdakwa tertangkap setelah kedapatan asyik bermain judi online (judol) jenis slot Zeus di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara, Jalan Jamrud Utara, Surabaya. Penangkapan itu dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap, Achmad Yani, anggota Polsek Krembangan.
Baca juga:
Selebgram Niken Terseret Kasus Judi Online Demi Upah Rp 1 Juta Per Bulan
Dalam kesaksiaan, Yani menjelaskan bahwa penangkapan Mukhamad Afan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar Gedung Gapura Surya Nusantara. Saat penggeledahan, kami mendapati terdakwa sedang mengakses situs judi online GRESIKTOTO dengan username ‘MUHAFAN’ dan password ‘Afan123’ untuk bermain slot Zeus,” ujar Achmad Yani dalam kesaksiannya.
Baca juga:
Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya
Yani membeberkan dalam memainkan permainan judi online, terdakwa melakukan pengisian deposit dengan cara mengirimkan melakukan transfer ke Rekening Bank yang ada dalam situs judi Online GRESIKTOTO sebesar Rp. 200 ribu.
Kemudian Terdakwa memilih judi online slot jenis zeus. “Selanjutnya terdakwa memasang taruhan dengan mencantumkan nominal taruhan. Apabila kalah dalam taruhan maka saldo akun milik Terdakwa akan berkurang dan sebaliknya.” terang Achamd Yani.
Dalam persidangan, terdakwa tidak membantah keterangan saksi yang dihadirkan. Terdakwa juga tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan posisinya, sehingga sidang berlanjut ke pemeriksaan terhadap terdakwa.
Baca juga:
Residivis Erwin Pranata Ditangkap Saat Judi Slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Saat diperiksa, terdakwa mengakui kesalahannya. Ia mengaku tertarik bermain judi online setelah mendengar cerita dari teman-temannya, di mana salah satu temannya berhasil memenangkan Rp 3 juta hanya dengan deposit Rp 100 ribu.
Ketika ditanya sudah berapa lama dan berapa kali ia bermain judi, terdakwa menjawab, “Saya baru bermain selama 3 bulan dan sudah melakukan deposit sebanyak 7 kali, dengan nominal terbesar Rp 200 ribu.” Ujar terdakwa saat memberikan keterangannya melalui sambungan video call tanpa didampingi penasehat hukum, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (15/10/2024).
Baca juga:
Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap
Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online sejak tahun 2023 dan Terdakwa menyatakan bahwa dirinya melakukan perjudian online dengan tujuan memperoleh kemenangan/keuntungan dan apabila Terdakwa menang maka akan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang keperluannya.
Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(tio)