mediamerahputih.id I SURABAYA – Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan. Pembebasan ini terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya dianggap tidak mampu membuktikan bahwa Dwi Kurniawati menggunakan surat pengalaman kerja palsu ketika melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon.
Dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, majelis hakim mempertimbangkan bahwa jaksa tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan apakah tandatangan Supali, Ketua Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth, pada surat tersebut asli atau palsu.
Baca juga:
3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur
“Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan kesamaan atau perbedaan tanda tangan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau telah dipalsukan,” ujar Hakim anggota Nurmaningsih Amriani dalam sidang di PN Surabaya Rabu (25/09/2024).

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.
Baca juga:
Kejari Surabaya Dikabarkan Eksekusi 2 Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur
Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. “Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum,” kata ketua Hakim Taufan.
Sehingga Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. JPU Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
Baca juga:
Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan
Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli.
“Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa,” tandas Roni.(tio)