mediamerahputih.id I SURABAYA – Lurah Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya diduga melanggar aturan terkait pengelolaan dana kelurahan (Dakel). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Lurah tersebut diduga memecah paket pengadaan dalam program Dakel menjadi beberapa bagian kecil agar tidak perlu melalui proses lelang resmi.
Praktik pemecahan paket ini berpotensi menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pemecahan paket bertujuan untuk menghindari proses tender, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi kecurangan dan tidak efisiennya penggunaan anggaran.
Baca juga:
Proyek Pedestrian di Jalan Kartini Sebabkan Pagar Rumah Warga Ambrol
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat pemecahan paket proyek Dana Kelurahan (Dakel) di wilayah Kelurahan Perak Barat, Surabaya. Satu alokasi dana dipecah menjadi dua paket pekerjaan proyek dalam tahun anggaran yang sama, yaitu tahun 2024. Hal ini tercatat dalam daftar AMEL (Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal) yang dapat diakses melalui laman LPSE Kota Surabaya.
Pada tahun anggaran 2024, terdapat dua paket pekerjaan konstruksi yang dipecah, yakni pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton di Jl. Ikan Dorang Baru RT 8 RW 3, dengan nilai Pagu RUP sebesar Rp 651.312.009,00, dan pekerjaan serupa di Jl. Ikan Dorang Baru RT 10 RW 3 dengan nilai Pagu RUP sebesar Rp 679.878.325,00. Kedua proyek ini menggunakan metode e-Purchasing.
Baca juga:
Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya
Pemecahan paket proyek ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan, karena tindakan tersebut dapat menyebabkan pengadaan barang dan jasa menjadi kurang efisien. Setiap paket proyek melibatkan komponen biaya tambahan, termasuk honor bagi pihak-pihak yang terlibat.
Seorang sumber dari Subdit III Tipidkor Polda Jatim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemecahan paket pengadaan barang dan jasa di satu lokasi menjadi beberapa paket dalam tahun anggaran yang sama dapat dianggap sebagai penyimpangan.

“Misalnya, dalam rehabilitasi pembangunan gedung, pengadaan barang seperti kursi, kusen, dan wastafel tidak seharusnya dipisah menjadi beberapa paket di tahun yang sama. Jika dilakukan, itu indikasi adanya kepentingan pribadi,” jelas seorang perwira yang ditemui di kantornya.
Baca juga:
Diduga Tak Sesuai Spek-Tek, Proyek Saluran Dana Kelurahan Tanah Kali Kedinding Asal Jadi
Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Andi Mulia, Ketua DPC Surabaya Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI), menjelaskan bahwa pemisahan paket pengadaan menjadi beberapa bagian bisa jadi dilakukan untuk menghindari proses tender atau seleksi.
“Pengadaan barang dan jasa harus mematuhi prinsip-prinsip seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya, Selasa (10/09/2024) siang.
Baca juga:
Ia menambahkan dalam regulasi penerapan metode anggaran yang digunakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bisa jadi pemecahan paket tersebut dalam satu lokasi itu supaya masuk ke anggaran Dana Kelurahan (Dakel) Dia (Kelurahan Perak Barat, red) dan dari pemecahan paket tersebut diduga bertujuan untuk penyedia yang telah ditentukannya demi mendapatkan fee,” ulasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Lurah Perak Barat, Saefuddin Zuhri belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan. Berdasar informasi yang dihimpun, dari konfirmasi media ini melalui chat WhatsApp ke Saefuddin Zuhri selaku lurah malah dikirim kembali ke Grup WhatsApp Dakel pekerjaan ini. (dms)