mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp119 miliar akibat pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yaitu Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani Selasa, (06/08/2025). Vonis ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara untuk setiap terdakwa.
Baca juga :
Komplotan Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” demikian bunyi putusan yang dikutip Kamis, (7/8/2025).

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua JPU segera menyatakan banding. Mereka berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian keuangan negara akibat perkara ini.
Baca juga :
“Kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” tegas JPU Lujeng.
Peran Terdakwa dan Skema Kejahatan
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa disebut sebagai bagian dari jaringan kriminal yang dikendalikan oleh Deni, seorang buron yang hingga kini belum tertangkap. Sahril Sidik dan Abdul Rahim berperan membuat sejumlah rekening fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara Oskar dan Meilisa bertugas mengaburkan asal-usul uang tersebut dengan mengkonversinya ke dalam bentuk aset kripto.
Seluruh skema pencucian uang dijalankan secara sistematis dari sebuah rumah di kawasan elite The Home Southlink, Batam. Namun aktivitas mencurigakan itu akhirnya terendus oleh pihak Bank Jatim pada 22 Juni 2024, setelah tercatat sebanyak 483 transaksi mencurigakan senilai total Rp119 miliar.
Baca juga :
Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Dana hasil pembobolan itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan, seperti Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar). Jaksa menyebut sedikitnya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.
Terseretnya Ojol dan Aktor Intelektualnya Buron
Dalam pengembangan penyidikan, seorang driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya turut terseret. Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Dalam berkas terpisah, Ahmad lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Baca juga :
Sementara itu, Deni yang disebut sebagai otak utama aksi kejahatan ini, hingga kini belum berhasil ditangkap. Padahal perannya sangat sentral dalam merancang dan mengatur aliran dana pencucian uang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena bobolnya sistem keamanan perbankan dan munculnya vonis ringan terhadap keempat terdakwa. Proses banding yang diajukan jaksa akan menjadi penentu apakah hukuman tersebut layak atau perlu diperberat sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.(tio)