Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Empat Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Senilai Rp119 Miliar Divonis Ringan

57
×

Empat Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Senilai Rp119 Miliar Divonis Ringan

Sebarkan artikel ini
empat-terdakwa-pembobolan-bank-jatim
Empat terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp119 miliar akibat pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yaitu Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, Divonis majelis hakim PN Surabaya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider dua bulan kurungan | MMP I Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp119 miliar akibat pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yaitu Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani Selasa, (06/08/2025). Vonis ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara untuk setiap terdakwa.

Baca juga :

Komplotan Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” demikian bunyi putusan yang dikutip Kamis, (7/8/2025).

empat-terdakwa-pembobolan-bank-jatim
Tidak puas dengan putusan majelis hakim yang memutus vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum segera menyatakan banding. Mereka berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian keuangan negara sebesar Rp119 miliar | MMP | Totok Prastio

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua JPU segera menyatakan banding. Mereka berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian keuangan negara akibat perkara ini.

Baca juga :

Kasus Pembobolan Bank Jatim Rp 119 M, Ahli Hukum Sebut Tindakan Para Terdakwa Lakukan Transfer Dana Palsu

“Kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” tegas JPU Lujeng.

Peran Terdakwa dan Skema Kejahatan

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa disebut sebagai bagian dari jaringan kriminal yang dikendalikan oleh Deni, seorang buron yang hingga kini belum tertangkap. Sahril Sidik dan Abdul Rahim berperan membuat sejumlah rekening fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara Oskar dan Meilisa bertugas mengaburkan asal-usul uang tersebut dengan mengkonversinya ke dalam bentuk aset kripto.

Seluruh skema pencucian uang dijalankan secara sistematis dari sebuah rumah di kawasan elite The Home Southlink, Batam. Namun aktivitas mencurigakan itu akhirnya terendus oleh pihak Bank Jatim pada 22 Juni 2024, setelah tercatat sebanyak 483 transaksi mencurigakan senilai total Rp119 miliar.

Baca juga :

Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Dana hasil pembobolan itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan, seperti Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar). Jaksa menyebut sedikitnya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Terseretnya Ojol dan Aktor Intelektualnya Buron

Dalam pengembangan penyidikan, seorang driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya turut terseret. Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Dalam berkas terpisah, Ahmad lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca juga :

Hacker Lulusan SMP Peretas Website Pemkab Malang Ditangkap

Sementara itu, Deni yang disebut sebagai otak utama aksi kejahatan ini, hingga kini belum berhasil ditangkap. Padahal perannya sangat sentral dalam merancang dan mengatur aliran dana pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena bobolnya sistem keamanan perbankan dan munculnya vonis ringan terhadap keempat terdakwa. Proses banding yang diajukan jaksa akan menjadi penentu apakah hukuman tersebut layak atau perlu diperberat sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *