mediamerahputih.id | JAKARTA – Eks menteri perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Selatan, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom dilaporkan keluar dari rutan jumat (1/8) sekitar pukul 22.20 WIB, dengan senyuman di wajahnya. Ia disambut oleh para pendukung yang menunggu di depan pintu keluar rutan, dan suasana pembebasannya disambut gembira oleh mereka.
Baca juga :
Menteri-Wamen Prabowo Duduki Posisi Strategis Pengurus PAN 2024-2029
Dalam momen tersebut, Tom Lembong didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta pengacaranya, Ari Yusuf Amir, yang telah menemuinya sejak pagi.
Pembebasan Tom Lembong terjadi berkat surat permohonan abolisi yang diajukan oleh presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini dibenarkan oleh wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut disampaikan melalui surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 juli 2025.
Baca juga :
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di kompleks parlemen Kamis, (31/7/2025).
Dengan pemberian abolisi ini, praktis pengusutan perkara korupsi terkait impor gula di kementerian perdagangan yang melibatkan Tom Lembong pada tahun 2015-2016 dihentikan.
Baca juga :
Seperti diketahui abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Dalam pasal 14 ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan masukan dari DPR RI.

Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. Secara umum, abolisi dapat diartikan sebagai keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Aspek penting Abolisi
Dalam konteks hukum pidana, abolisi dapat berarti penghapusan hukuman atau penghapusan suatu tindak pidana dari ketentuan hukum yang berlaku.abolisi dapat terjadi ketika suatu tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai tindak pidana dihapus dari undang-undang, sehingga tidak lagi dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga :
Proses ini biasanya memerlukan dasar hukum yang jelas, seperti undang-undang baru yang disahkan oleh lembaga legislatif, dan dalam beberapa kasus, dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan atau keputusan presiden.
Tujuan dari abolisi sering kali berkaitan dengan upaya untuk memperbaiki sistem hukum, mengurangi jumlah narapidana, atau menyesuaikan hukum dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
Baca juga :
Indonesia-Tiongkok Tandatangani 7 Kesepakatan Kerja Sama, Berikut Ini Daftarnya
Dengan demikian, abolisi dalam hukum merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum yang mencerminkan perubahan sosial, politik, dan moral dalam masyarakat. Dalam konteks kasus Tom Lembong, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo berarti penuntutan terhadapnya dihentikan dan ditiadakan.(kmp/dtc)