mediamerahputih.id | SURABAYA – Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membeli dan mengedarkan 57 kontainer batubara hasil penambangan ilegal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia didakwa memalsukan dokumen untuk mengesankan batubara tersebut berasal dari tambang resmi sebelum mengirimkannya ke Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Hajita Cahyo Nugroho, Selasa (15/10), Yuyun membeli batubara dari penambang lokal di Samboja dengan harga Rp 7–10 juta per kontainer. Untuk melegalkan batubara ilegal tersebut, ia menambah biaya sekitar Rp 3,15 juta per kontainer untuk pemalsuan dokumen. Rencananya, batubara itu akan dijual ke industri dan pabrik di Surabaya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer.
Baca juga :
Bos PT SBE Terdakwa Penggelapan Modal Tambang Batu Bara Rp 17,3 Miliar
Yuyun, yang memimpin perusahaan di Bandung itu, memahami bahwa pengiriman batubara via kapal memerlukan dokumen sah. Ia lalu menghubungi Chairil Anwar sebagai perantara untuk mencari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersedia menerbitkan dokumen legal.

Chairil kemudian mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana, Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya di Loa Janan, Kutai Kartanegara. Indra bersedia menerbitkan serangkaian dokumen palsu, mulai dari Surat Keterangan Asal Barang hingga Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Triyasa, dengan biaya total Rp 179,55 juta untuk 57 kontainer, atau sekitar Rp 3,1 juta per kontainer. Chairil sebagai perantara menerima komisi Rp 150 ribu per kontainer, dengan total keuntungan Rp 8,5 juta.
Baca juga :
36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya
Pada 28 Juni 2025, batubara ilegal tersebut dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya. Kapal sandar pada 2 Juli 2025, dan kontainer dipindahkan ke Blok G Depo Meratus Tanjung Batu.
Kurang dari 24 jam kemudian, tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek depo dan mengamankan seluruh kontainer sebagai barang bukti. Investigasi lebih lanjut mengungkap keterlibatan Yuyun, Chairil, dan Indra, yang kini diadili dalam berkas terpisah.
Baca juga :
PN Surabaya Perintahkan DPO 4 Bos Perusahaan Terkait kasus Kayu Ilegal
Yuyun Hermawan didakwa melanggar Pasal 161 UU Minerba (yang telah diperbarui dengan UU No. 2/2025) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait kegiatan penambangan tanpa izin dan pemalsuan dokumen.
Namun, dakwaan dalam persidangan hanya menyangkut 57 kontainer yang dikirim pada Juni-Juli 2025. Sementara dalam konferensi pers sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap total 351 kontainer batubara ilegal yang diamankan dari kawasan Bukit Soeharto yang merupakan area penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2016 dan baru ditindak pada 2025, menunjukkan operasi ilegal berjalan hampir sembilan tahun tanpa penegakan hukum.(ti0)





