mediamerahputih.id I SURABAYA – Yudha Nanggala Putra, admin CV. VAPOR PRO, terseret kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp132 juta. Dalam sidang yang digelar secara online Senin (1/9/2025), Yudha mengaku mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya dan menggunakan uang tersebut untuk judi online (Judol) serta pinjaman online (pinjol).
Dalam keterangannya melalui video call, Yudha mengakui telah membuat invoice fiktif untuk menyesuaikan stok barang dan mengalihkan pembayaran hasil penjualan ke rekening pribadinya.
Baca juga :
Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan
“Saya akui, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi saya. Digunakan untuk judi online dan pinjaman online,” ujarnya.
Saat ditanya majelis hakim, Yudha juga mengungkapkan bahwa saat ini ia tengah menjalani hukuman atas kasus judi online dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca juga :
Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa perbuatan Yudha terjadi antara Desember 2023 hingga Juli 2024 saat ia menjabat sebagai Kepala Admin Online di CV. VAPOR PRO, perusahaan penjualan rokok elektrik yang berlokasi di Jalan Klampis Jaya, Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa tugas Yudha meliputi menerima pesanan online, mengecek stok, memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan, serta membuat invoice penjualan. Namun, Yudha membuat 411 invoice fiktif dan menyalurkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya di Bank BCA atas nama Yudha Nanggala Putra.
Baca juga :
Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara
“Sejak Desember 2023 sampai Juli 2024, terdakwa menjual vapor melalui Facebook dengan sistem COD. Pembayaran masuk ke rekening pribadi terdakwa, tapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” jelas JPU.
Kecurangan Yudha terungkap setelah pemilik perusahaan, Arnold Pratama Halim, bersama supervisor Kwantoro Wijaya melakukan audit internal pada Juli 2024. Audit tersebut menemukan selisih dana sebesar Rp132.401.000 dari 411 unit barang yang telah keluar dari gudang.
Baca juga :
Akibat perbuatannya, CV. VAPOR PRO mengalami kerugian signifikan. Yudha dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(tio)