Merah Putih | SURABAYA-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya memvonis terdakwa Stella Monica tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’Viors.
Stella Monica divonis bebas oleh Majelis Hakim terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tuduhan berkat keluhannya selaku konsumen dari klinik kecantikan di Surabaya.
Menanggapi putusan bebas Stella Monica, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo menilai putusan majelis Hakim PN Surabaya sudah tepat dan sesuai dengan keadilan.
Said berujar Stella pada posisi 9 (sembilan) hak-hak normatif sebagai konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
“Seharusnya Stella bebas sejak awal proses penyelidikan, tidak sampai masuk dalam tahapan penyidikan, apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Ini yang sangat kami sesalkan. Seolah-olah hukum perlindungan konsumen tidak berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Putusan majelis Hakim sudah menempatkan posisi hukum,” terang Said.
Said menjabarkan, UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 menegaskan 9 hak konsumen yakni;
Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kedua, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Ketiga, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Keempat, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Kelima, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Keenam, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Ketujuh, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Kedelapan, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan;
Kesembilan, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Seperti diketahui, Hakim Imam Supriyadi menyatakan Stella tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’Viors.
Kasus berujung ke Pengadilan setelah Stella dilaporkan ke polisi atas pelanggaran UU ITE terkait curhatnya di akun Instagram pribadi tentang kondisi kesehatan wajahnya usai menjalani perawatan di klinik kecantikan L’Viors. Klinik L’Vior melaporkannya ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU UU ITE dan menuntutnya dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.(ton)