Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

1218
×

Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
winarti-mantan-manager-btpn-dituntut penjara
Winarti dinilai bersalah dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Bank BTPN senilai Rp 1,7 miliar pada sidang penuntutan jaksa di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Winarti, dituntut 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan sejumlah Rp 1.7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Winarti bersalah dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Winarti dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Samsu di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024) kemarin.

winarti-mantan-manager-btpn-dituntut penjara
Terdakwa Winarti mantan Banch Service Manager (BSM) Bank BTPN Sinaya cabang Kedungdoro membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho di PN Surabaya, Rabu (13/03) I Foto I MMP I Totok Prastyo

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho, terdakwa Winarti alias Wina, seorang pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), dituduh melakukan tindakan penipuan dengan membuat laporan palsu terkait gangguan sistem IT di bank tempatnya bekerja. Terdakwa juga disebut melakukan tindakan tidak jujur terkait laporan kas besar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, menyebabkan kerugian materiil bagi Bank BTPN sebesar Rp.1.780.000.000.

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Pada tanggal 12 April 2023, terdakwa diminta mengikuti pelatihan dari BTPN Pusat, sehingga tugasnya sementara digantikan oleh seorang saksi. Sebelum menyerahkan tugas tersebut, terdakwa membuat laporan palsu kepada Divisi IT BTPN Pusat terkait gangguan sistem IT, padahal tidak ada gangguan yang terjadi. Terdakwa juga menggunakan tiket pengaduan yang seharusnya hanya digunakan sekali, namun digunakan kembali untuk membuat laporan palsu terhadap gangguan IT di kantor cabang tempatnya bekerja.

Selama proses serah terima tugas, saksi pengganti menemukan ketidaksesuaian antara fisik uang di brankas dengan sistem FES bank. Terdakwa memberikan jawaban palsu dan mengatakan telah melaporkan masalah tersebut ke IT Pusat, sementara membuat laporan kas besar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ketidaksesuaian uang yang berlanjut hingga tanggal 14 April 2023, mengakibatkan kerugian materiil besar bagi Bank BTPN.

Baca juga:

Kematian 3 Musisi di Hotel Vasa Surabaya akan Segera Disidangkan

Pada tanggal 22 Mei 2023, terdakwa mencetak dan menandatangani laporan kas besar palsu, yang digunakan saat dilakukan pemeriksaan fisik dan opname kas di kantor cabang tempatnya bekerja. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana uang yang seharusnya berada di brankas jauh lebih sedikit dari yang tercatat dalam laporan. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.1.780.000.000 bagi Bank BTPN.Baca juga:

Kabinet Yang Super Gemuk

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan KUHP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *