Merah Putih I KEDIRI- Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mendapat perhatian serius dari warga Pamekasan. Mereka tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bersama aktivis Pamekasan dan ahli hukum mendatangi kantor KPPBC Cukai Kediri, Kamis (19/5/2022).
Kedatangan mereka menindak-lanjuti keseriusan Bea dan Cukai dalam mengusut penangkapan rokok ilegal melalui kendaraan transportasi bus P.O Pahala Kencana trayek Madura – Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa yang di duga rokok tersebut berasal dari salah satu kecamatan kabupaten Pamekasan.
Herman Felani ketua LPM Pamekasan mengaku kedatangan rombongan dari Pamekasan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri langsung disambut dengan baik dan ramah. Ia juga menyebut keterangan dan penjelasan dari pihak Bea Cukai Kediri sangat jelas dan transparan.
Ratusan batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Kediri, Selasa (12/4/2022) lalu menggunakan Bus PO Pahala Kencana trayek jalur Madura-Banten hendak melintas tol Trans-Jawa penanggkapan ratusan ribu rokok bodong ini ditaksir mencapai lebih Rp 930.000.000 I dok MMP.
Ia berharap keseriusan yang sama bisa dilakukan pihak Bea Cukai Madura guna mengusut mengguritanya rokok ilegal di Pamekasan. Menurutnya, pintu masuk pengungkapan rokok bodong di Madura tersebut tergantung akan integritas profesionalisme dalam penindakannya sebab pintu pengungkapan itu telah ada di Bea Cukai Kediri yang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan rokok dari Pamekasan-Banten dengan menggunakan Bus PO Pahala Kencana, 12 April 2022 lalu.
“Kami berharap kepada pihak Bea Cukai Madura mengusut tuntas kasus rokok ilegal di Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan Bea Cukai Madura dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional berintegritas menjaga kontribusi cukai, dimana menjadi salah satu andalan APBN terhadap penerimaan negara dengan komitmen menjaga keuangan negara melalui pelekatan cukai rokok ini,” terang Herman.
Sementara pemeriksa Bea dan Cukai ahli Pratama KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Hartono Mulyono membenarkan bila pihaknya telah menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang modusnya melalui transportasi bus trayek Madura -banten dengan perkiraan nilai barang Rp 930.000.000 Selasa, (12/4/20222).
“Ya mas betul, tanggal 12 april 2022 kami telah menggagalkan rokok ilegal melalui kendaraan transportasi bus dengan trayek Madura – Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa,” katanya.
Praktisi hukum dari Pamekasan Abd Kholis mengatakan akan terus mendalami dan masalah beredarnya rokok ilegal di Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan dengan berbagai macam modus.
“Kami akan serius untuk bergerak membasmi rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan produsen rokok yang legal dan merugikan masyarakat serta negara. Keberadaan produsen rokok yang menjamur di Madura memang membuka peluang kerja baru namun disisi lain masyarakat perlu memahami bahwa jika keberadaan perusahaan rokok di Madura ini terus berkelanjutan tanpa adanya pembinaan yang tepat dari Bea Cukai Madura dan Pemerintah daerah.
Kholis mengkhawatirkan akan lebih parah lagi kondisinya kedepan, baik dari segi kesehatan masyarakat bahwa rokok ilegal ini leluasa melebarkan bisnisnya tanpa melalui uji laboratorium bukan saja warga namun negara turut merugi di sektor pita cukai tersebut.
“Yang kita tahu bahwa rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium serta kerugian negara dari sektor Cukai rokok akan tambah besar nilai kerugiannya yang pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan menjadi korban,” tegas Kholis. (dit)