Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Waiter Dikeroyok Rekan Kerja, Patah Rahang dan Terancam Operasi

362
×

Waiter Dikeroyok Rekan Kerja, Patah Rahang dan Terancam Operasi

Sebarkan artikel ini
Dicky Wildan melaporkan insiden yang dialaminya sebagai korban dugaan pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya, seorang Disc Jockey (DJ) dan MC bernama JT, ke Polsek Tegalsari. Selasa (24/06) | MMP | Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Seorang waiter di Roots Social House, Dicky Wildan (30), mengalami insiden tragis saat menjalankan tugasnya. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya, seorang Disc Jockey (DJ) berinisial D dan MC bernama JT. Akibat kejadian tersebut, Dicky mengalami luka serius, termasuk patah rahang, dan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Insiden kekerasan terjadi pada Minggu dini hari, (22/06/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam bar tempat Dicky bekerja. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan pengunjung perempuan di meja lain. Setelah acara selesai dan Dicky sedang berkemas, DJ D tiba-tiba menyerangnya secara brutal.

Baca juga :

Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

“D langsung mengambil asbak dan memukul wajah saya beberapa kali tanpa alasan jelas,” ungkap Dicky saat ditemui pada Selasa, 24 Juni 2025.

waiter-dikeroyok-rekan-kerja-dj-dan-mc
Korban Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera | MMP | Totok Prastyo

Lebih lanjut, MC JT yang awalnya berusaha melerai justru ikut melakukan kekerasan. “Awalnya dia memisah, tapi lalu mencekik kerah baju saya dan menyeret saya ke depan kasir, kemudian memukul kepala saya beberapa kali dengan tangan kosong,” tambahnya.

Baca juga :

Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera.

Kuasa hukum korban, Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok, menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai bahwa pasal yang diterapkan tidak seharusnya sebatas pengeroyokan biasa.

Baca juga :

Dua Terdakwa Ini Dihukum 1 Tahun Penjara usai Menganiaya Penderita Parkinson

“Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ D yang menggunakan benda tumpul berupa asbak, dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP,” tegas Bily.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *