mediamerahputih.id | SURABAYA – Waduk Unesa seluas 21.832 meter persegi yang selama bertahun-tahun berstatus kepemilikan tidak jelas, kini resmi menjadi aset Pemkot Surabaya. Aset senilai Rp176 miliar tersebut berganti nama menjadi Taman Tirta Adhyaksa diserahkan secara simbolis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Kamis (13/11/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa selama ini Pemkot tidak dapat mengelola waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan, karena lahannya dikuasai pihak lain. Kondisi tersebut membuat waduk tidak dapat difungsikan optimal.
Baca juga :
Langkah Strategis Mengamankan Aset, Ada 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat
“Waduk ini bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena statusnya menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, waduk ini akhirnya kembali menjadi milik Pemkot Surabaya,” ujar Eri.
Ia menjelaskan bahwa ketidakjelasan status aset menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan sekitarnya. Air waduk yang meluap tidak dapat dialirkan secara maksimal hingga menggenangi permukiman warga. Dengan kembalinya aset tersebut, Pemkot Surabaya akan membangun saluran khusus menuju Sungai Tengah Wiyung.
Baca juga :
JAM-Pembinaan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret
“InsyaAllah ketika ini menjadi milik Pemkot, aliran waduk tidak lagi melewati kampung. Kami akan buatkan saluran langsung ke sungai,” tegasnya.

Eri juga menegaskan bahwa penyelamatan aset ini bukan kali pertama. Kejati Jatim dan Kejari Surabaya sebelumnya turut membantu pengembalian sejumlah aset strategis, termasuk Gedung Gelora Pancasila. Ia menyatakan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga.
Baca juga :
Konflik Jalan Ditembok di Asem Jajar III, BPN Diminta Ukur Ulang
“Saya ingin menunjukkan ke warga Surabaya bahwa penyelamatan aset bukan hanya kerja pemerintah kota. Kita dibantu Kejaksaan Tinggi. Hidup itu kolaborasi, hidup itu sinergi,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata Waduk Unesa menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan UNESA. Rencana penataan meliputi pembangunan jogging track, penataan pedagang, serta peningkatan kualitas air waduk.
“Kami akan melakukan penataan agar masyarakat bisa berolahraga di sini. InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk ini,” tambahnya.
Baca juga :
Polemik Perizinan Tanah di Kampung Seng Surabaya, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Baru
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan mandat konstitusional kejaksaan. Ia mengapresiasi kinerja jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran yang bekerja secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.
Ia mengungkapkan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menetapkan bahwa tanah waduk tersebut menjadi barang bukti yang dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Baca juga :
Terkait penamaan “Taman Tirtha Adhyaksa”, Kuntadi menjelaskan bahwa “tirta” berarti air yang semestinya membawa kemuliaan, bukan bencana. Ia berharap pengelolaan waduk dapat membawa manfaat bagi masyarakat. “Saya harapkan Tirta Adhyaksa menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan warga sekitar,” ucapnya.
Kuntadi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan dalam pengelolaan aset. “Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi, integritas, dan komitmen bersama. Tanpa kolaborasi tidak ada prestasi,” tandasnya.(ton)





