mediamerahputih.id | SURABAYA – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Jawa Timur (Jatim) Abudul Haris Arfinto SH, MH diseret ke pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,Kamis, (15/12/2022) terkait perkara penipuan calon peserta didik baru.
Korban merupakan anak dari I Ketut Winarsa, di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Politekim) dengan kerugian sekitar Rp. 350 juta. Sidang dengan agenda keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan saksi M. Syafrudin yang merupakan sopir dari Teguh.
Saksi mengatakan pernah dimintai tolong sama I Ketut, masalah hak tangungan dan sempat mengantar ke rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.
“Datang ke rumah Teguh sama I Ketut, sebanyak 3 kali dan satu kali datang sendirian,” beber Syafrudin di hadapan Majelis Hakim di ruang sari 1 PN Surabaya.
Disingung oleh Majelis Hakim terkait hak tanggungan untuk apa?
“Saya tidak tahu yang mulia,” kata Syafrudin.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan perkara ini berawal pada 21 Maret 2020, terdakwa Abdul Haris Afianto menerima telepon dari saksi Serka Eko Yulianto, minta tolong kepada terdakwa untuk memasukan anak Komandannya (I Ketut Winarsa) yang ingin masuk ke sekolah kedinasan di POLTEKIM (PoliTeknik Imigrasi).
Haris lantas menghubungi seseorang bernama Teguh, yang dikenalnya bisa memasukkan orang di sekolah kedinasan tersebut.
“Terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu untuk memasukkan anak I Ketut Winarsana bernama Ni Kadek Amaea Noviandari ke Politekim dengan syarat memberikan donasi Rp 350 juta,” kata JPU Yulistiono dalam dakwaannya.
Haris kemudian mempertemukan Ketut dengan Teguh. Di dalam pertemuan itu, Teguh meminta Ketut agar segera melengkapi berkas administrasi dan membayar uang donasi kepada terdakwa Haris. Ketut lalu mentransfer Rp 350 juta ke rekening Haris.
Setelah nya, Kadek mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Warus. Namun, Kadek tidak lulus tes tulis penerimaan siswa sekolah kedinasan tersebut. Ketut sempat mempertanyakan komitmen Haris. Namun, Haris meyakinkan bahwa Kadek akan diikutkan tes susulan.
“Ketut masih dijanjikan bahwa Desember 2021 Ni Kadek akan gabung tes pantokir secara formalitas saja. Namun, sampailah ke tes terakhir anak Ketut tersebut juga tidak lulus,” tuturnya.
Ketut kemudian meminta uang donasi Rp350 juta agar dikembalikan. Sebab, Haris sempat meyakinkan jika Kadek tidak lulus uang akan kembali.
“Terdakwa tidak ada itikad baik dan selalu janji-janji tanggal 12 Januari 2022 Ketut melaporkan terdakwa ke Polda Jatim,” katanya.
Dari Rp 350 juta yang diterimanya, Haris hanya mengembalikan Rp 50 juta saja kepada Ketut. Haris mengaku semua uang dari Ketut itu sudah diserahkan kepada Teguh. Haris sempat meminta bantuan sopir Teguh, M. Syafrudin untuk mencari keberadaan Teguh. Namun, rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur sudah kosong.
Teguh hingga kini masih buron. Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian saksi I Ketut Winarsa sebesar Rp300 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Haris yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan Jaksa. “Tapi, semua uangnya sudah dibawa Teguh. Saya juga korban,” ucap Haris dalam sidang secara video call.
Selepas sidang disinggung terkait latar belakang dari terdakwa itu berkerja dimana. “Abudul Haris Arfinto SH,MH, merupakan pegawai di Kemenkumham RI Jatim,” tandas JPU Yulistiono selepas sidang di PN Surabaya.(tj)