Merah Putih I JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto.
Dari ketiga tersangka tersebut, yakni Adib Makarim langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 – 22 Agustus 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih sementara tersangka lainnya Imam Kambali dan Agus Budiarto, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengatakan Adib telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Adib Makarim,” terang Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).
Karyoto menyebut dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, mereka adalah Agus Budiarto dan Imam Kambali juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Namun, Imam dan Agus belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “KPK mengimbau untuk 2 tersangka lainnya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,” tegas Karyoto.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah mengajukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Keempat orang tersebut yaitu Imam Kambali, Adib makarim, dan Agus Budiarto yang duduk di kursi Wakil Ketua DPRD. Kemudian, KPK juga telah mencegah terhadap mantan Komisaris Bank Jatim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Budi Setiawan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis 10 tahun penjara, dan Supriyono diganjar hukuman 8 tahun penjara atas perkara tersebut.
Uang ketok palu
Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Bersama tersangka Adib makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.
Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar. KPK juga menduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sekitar Rp230 juta.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Menurut KPK korupsi pada pengesahan anggaran menjadi titik awal terjadinya siklus korupsi pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan belanja barang dan jasa, serta tidak menutup kemungkinan membuka celah korupsi pada tahap pertanggungjawaban anggarannya. Sehingga menjadikan siklus korupsi anggaran terus berputar.
Oleh karenanya, KPK meminta seluruh pejabat publik menyadari bahwa APBN dan APBD adalah hasil keringat rakyat yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.(red)