mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya menerapkan sistem parkir non-tunai secara menyeluruh. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak akan ragu mengganti juru parkir (jukir) yang menolak kebijakan tersebut, termasuk kewajiban aktivasi rekening untuk sistem bagi hasil.
“Kalau tetap tidak mau (aktivasi rekening), ya diganti. Surabaya ini milik masyarakat bersama, jangan ada yang menang-menangan sendiri,” tegas Eri, Kamis (9/4/2026).
Baca juga :
Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan transparansi dan kesejahteraan jukir. Pemkot Surabaya mengubah skema pembagian pendapatan parkir, dari sebelumnya 20 persen untuk jukir dan 80 persen ke kas daerah, menjadi 40 persen untuk jukir dan 60 persen untuk pemerintah.
“Ini dilakukan agar transparan, saling percaya, dan menghilangkan prasangka kalau ada uang yang tidak tersalurkan dengan benar,” ujar Eri.
Baca juga :
Euforia Belanja Lebaran Meningkat Penataan Parkir di Kawasan Pertokoan Ditertibkan
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan penolakan dari sebagian jukir, terutama terkait kewajiban aktivasi rekening. Bagi sebagian dari mereka, perubahan sistem ini bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut adaptasi terhadap kebiasaan lama dalam mencari nafkah.
Menanggapi hal itu, Eri menegaskan bahwa lahan parkir merupakan aset negara yang harus dikelola sesuai aturan. Ia memastikan Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menindak tegas pihak-pihak yang menghambat kebijakan, termasuk praktik premanisme.
Baca juga :
Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak
“Jangan buat Surabaya tidak berbobot dengan modal preman-preman. Kita akan turun dengan tim anti-preman. Parkir non-tunai ini adalah keinginan warga Surabaya,” katanya.
Selain penerapan non-tunai di sejumlah titik, Pemkot juga mendorong sistem parkir berlangganan guna meminimalkan pungutan liar dan memastikan masyarakat membayar sesuai tarif resmi.

Langkah penertiban telah dilakukan melalui operasi gabungan bersama TNI dan Polri di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026). Operasi tersebut menyasar jukir yang belum mengaktifkan rekening sebagai bagian dari implementasi sistem parkir digital.
Baca juga :
KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menyebutkan sekitar 600 jukir telah dibekukan sementara karena belum mendukung kebijakan digitalisasi parkir.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemkot dalam memastikan tata kelola parkir yang lebih transparan, sekaligus menjawab keluhan masyarakat atas praktik parkir yang kerap tidak sesuai aturan.(ton)





