mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Pujiono menjatuhkan vonis terhadap tiga wanita kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan pil ekstasi dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga :
BNNK Surabaya Disorot Usai Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa WNA Belanda Pembawa 19 Gram Ketamin
Kuasa hukum para terdakwa menyebut bahwa majelis hakim menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta pernah dihukum sebelumnya. Namun, ia menilai hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

“Yang aneh, kenapa perkaranya di-split? Kasihan Nurul, dia kena dua perkara padahal ditangkap bersama dan di satu kos yang sama. Nurul kena sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, ketiga terdakwa bekerja di konter handphone, sementara Nurul Afrillya merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung dua anaknya.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba
Berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan, kasus ini bermula dari transaksi narkoba yang dilakukan para terdakwa pada 6–7 Juni 2025. Terdakwa Stevany Asyia Wowor dan Nurul Afrillya didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin.
Nurul menerima dua kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat ±0,122 gram dan ±0,003 gram dari seorang narapidana Lapas Porong bernama Viky, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik Sisilia Martha. Keesokan harinya, para terdakwa membeli lagi sabu seharga Rp300.000 dari TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.
Baca juga :
Gerald Hariyanto Terciduk Polisi setelah Edarkan Narkoba di Koyote
Pada 7 Juni 2025, di lokasi yang sama, Nurul dan seorang saksi meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany kemudian memesan 5 butir pil ekstasi dari Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000 yang dibayar oleh Nurul melalui transfer bank. Barang haram tersebut dikirim lewat ojek online.
Malam harinya, anggota Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlevi bersama Dimas Mohammad Rifqi melakukan penggerebekan dan menangkap para terdakwa di tempat kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3 klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram, dan 0,045 gram; pipa kaca berisi sisa sabu 0,001 gram; 2 butir ekstasi biru logo Kenzo seberat 0,723 gram; dan 2 butir ekstasi pink logo Chanel seberat 0,897 gram. Polisi juga menyita tiga ponsel: Vivo Y27 warna hijau, Samsung A06 warna biru tua, dan Oppo A18 warna hitam.
Baca juga :
Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba
Hasil uji laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa seluruh tablet dan kristal tersebut mengandung metamfetamina, yang tergolong narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yakni permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa izin.(tio)





