mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BNI Jember dengan total kerugian mencapai Rp125,9 miliar. Ketiga tersangka adalah MFH, Kepala Cabang BNI Jember dari tahun 2018 – 2023, SD, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP Mums), dan IAN, manajer KSP Mums.
Baca juga:
Wakomindo Laporkan PWI Pusat ke Kejati Jatim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR Kementerian BUMN
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam konferensi pers, Rabu (9/10), mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember kepada KSP Mums dari tahun 2021 hingga 2023. Mia Amiati menyebut ketiganya telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar
Mia Amiati menjelaskan bahwa KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan menggunakan nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Sesuai dengan persyaratan pengajuan kredit, para petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro, yang ditunjukkan melalui kontrak giling dan surat keterangan pengelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).
Setiap petani diwajibkan memiliki lahan seluas minimal 40 hektare sebagai syarat pengajuan kredit tersebut.
“Faktanya, banyak petani tebu yang diajukan dalam kredit tersebut ternyata tidak memiliki lahan pengelolaan tebu, bahkan beberapa di antaranya bukanlah petani tebu,” ungkap Mia.
Baca juga:
Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan
Ia menambahkan bahwa Rencana Kerja Usaha (RKU) yang dilampirkan dalam pengajuan kredit BWU sebenarnya tidak dibuat oleh Pabrik Gula Semboro, melainkan oleh pengurus KSP Mums, dan sebagian besar tanda tangan yang tercantum dipalsukan.
“Walaupun sudah mengetahui hal tersebut, tersangka MFH yang merupakan pimpinan kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutuskan untuk memberikan kredit,” jelasnya.
Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
Baca juga:
Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer
“Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru,” tegasnya.
Dalam kasus ini, total kerugian sementara mencapai Rp125.980.889.350. Ketiga tersangka pun saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Surabaya.(ton)