Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terdakwa Yongki Hartono meninggal di Tahanan sebelum Persidangan Berakhir?

1192
×

Terdakwa Yongki Hartono meninggal di Tahanan sebelum Persidangan Berakhir?

Sebarkan artikel ini
terdakwa-yongki-hartono-meninggal-di-tahanan
Yongki Hartono satu dari tiga terdakwa dugaan kejahatan perbankan yang meninggal di Rumah Tahanan ditengah proses hukum di persidangan sedang berlangsung di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Kasus kejahatan perbankan yang melibatkan pegawai PT. Bank J Trust termasuk Yongki Hartono, yang ternyata meninggal dunia di Rumah Tahanan sebelum proses persidangan berakhir. Kejadian ini menimbulkan sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya Daud Romi Wijaya, Heppy, dan Yongki Hartono merupakan pegawai PT. Bank J Trust, dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan terlibat dalam tindak pidana perbankan. Tuntutan didasarkan pada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara salama 6 tahun,” kata JPU Darwis saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (06/05/2024).

Baca juga:

terdakwa-yongki-hartono-meninggal-di-tahanan
Perkara ini kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam proses peradilan pidana, terutama kasus yang melibatkan kejahatan perbankan dan situasi di mana salah satu terdakwa meninggal sebelum proses hukum selesai I MMP I Totok Prastyo

Atas tuntutan JPU, para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukum mereka. R. Fauzi ZW. Pradika SH., MH., selaku salah satu penasehat hukum, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.

“Penasehat hukum dari Yongki Hartono, terdakwa yang meninggal, telah mengundurkan diri,” kata Pradhika.

Baca juga:

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya

Hal yang menarik dari perkara ini adalah kematian Yongki Hartono (terdakwa) di rumah tahanan mungkin akan mempengaruhi proses hukum, setidaknya untuk bagian yang melibatkan dia. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses hukum akan dilanjutkan terhadap almarhum, mengingat prinsip umum dalam hukum pidana adalah bahwa proses hukum pidana bersifat pribadi.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum seputar kejahatan perbankan, termasuk penerapan undang-undang perbankan dan kode hukum pidana. Meninggalnya salah satu terdakwa menambah lapisan kompleksitas terkait bagaimana hukum menyikapi terdakwa yang meninggal sebelum persidangan selesai.

Baca juga:

Perkara Bank Prima Master Pengacara Duga Pelapor Manipulasi Fakta

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem peradilan pidana, termasuk bagaimana kematian terdakwa di rumah tahanan disikapi dan diinvestigasi. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dalam perkara ini kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam proses peradilan pidana, terutama kasus yang melibatkan kejahatan perbankan dan situasi di mana salah satu terdakwa meninggal sebelum proses hukum selesai.

Seperti diketahui Tiga (3) petinggi J Trust Bank diseret ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pemberian kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama (debitur) yang merugikan PT Bank J Trust Indonesia sebesar Rp 21 miliar.

Baca juga:

Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

Ketiga terdakwa petinggi J Trust Bank itu adalah Daud Romi Wijaya selaku Business Manager, Heppy selaku Senior Business Manager (PT. Bank J Trust Cabang Surabaya) dan Drs. Yongky Hartono selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta.

Akibat perbuatan para terdakwa Jaksa Penuntut Umum lalu mendakwa  mereka dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *