mediamerahputih.id | SURABAYA – Moeses Edit Shekinah Glory, terdakwa kasus penipuan, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aksinya, terdakwa berusaha menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan modus operandi terdakwa yang menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus. Tindakan penipuan ini bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan “ada yang minat.” Tertarik dengan unggahan tersebut, Eduardus yang percaya pada klaim terdakwa kemudian memutuskan untuk menggunakan jasa penukaran uang itu.
Baca juga :
Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara
Antara 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total mencapai Rp135.100.000. Korban melakukan tujuh kali transfer dengan rincian:
- Transfer pertama sebesar Rp9,2 juta pada 13 Maret 2025
- Transfer kedua Rp43,6 juta pada 14 Maret 2025
- Transfer ketiga Rp30,8 juta pada 15 Maret 2025
- Transfer keempat Rp13 juta pada 16 Maret 2025
- Transfer kelima Rp7,1 juta pada 17 Maret 2025
- Transfer keenam Rp29,9 juta pada 18 Maret 2025
- Transfer ketujuh Rp1,5 juta pada 19 Maret 2025

Namun, dari total tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisa uang sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.
Baca juga :
Seorang Sopir mencatut Nama Petinggi Polri untuk menipu Istri pesiunan Polisi Rp 1,3 Miliar
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000,” ungkap JPU dalam persidangan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU menilai bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.(tio)