mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa Agoe Salim Hakim, seorang pecatan polisi, terlibat dalam kasus percobaan pencurian kabel milik PT Telkom bersama dengan enam orang rekannya, yaitu Joko Yulianto, Haryono, Sobirin, Sugiyanto, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (02/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi dari Polsek Sawahan Surabaya, Agus Wijaya, yang merupakan anggota yang menangkap para terdakwa.
Baca juga:
Dalam kesaksiannya, Agus Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para terdakwa terjadi pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat mereka sedang menggali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Rencananya mereka (terdakwa) hendak mengambil kabel Telkom, namun saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel tersebut sudah tidak digunakan lagi,” terang Agus di persidangan yang berlangsung di PN Surabaya pada Senin (02/12/2024).
Baca juga :
Ketika Majelis Hakim bertanya mengenai kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut dan rencana terdakwa terkait kabel yang akan dicuri, Agus menjelaskan bahwa para terdakwa belum sempat mengambil kabel tersebut. Namun, mereka sudah menggali tanah dengan kedalaman sekitar 30 cm dan berencana untuk mengambil kabel sepanjang sekitar 25 meter, yang rencananya akan dijual.
Pada saat JPU Hasanuddin menunjukkan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempertanyakan apakah mobil Suzuki Ertiga yang ada dalam foto juga turut disita. Menanggapi hal tersebut, JPU Hasanuddin menjelaskan, “Tidak, Yang Mulia, itu hanya foto mobil pengunjung,” jawabnya.
Baca juga:
JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara
Mendengar penjelasan saksi, para terdakwa tidak ada yang mengajukan keberatan. “Benar, Yang Mulia,” jawab mereka melalui sambungan video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Karena terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Pada intinya, para terdakwa mengakui bahwa pekerjaan penggalian tersebut dilakukan bersama-sama secara bergantian.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Pencurian kabel menggurita
Pada Kamis,(28/11/2024) proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya, menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pencurian kabel primer yang dilakukan oleh seseorang berinisial A. Kabel tersebut diduga dibawa menggunakan mobil.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Baca juga:
“Berdasarkan laporan yang diterima dari anggota di lapangan, ternyata yang sedang dilakukan adalah pemasangan pipa PDAM. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Zulkarnaen, RW 13 Petemon, yang menyatakan bahwa galian untuk pemasangan pipa PDAM ini dikerjakan oleh Sukardi, selaku mandor. Kegiatan ini juga sudah mendapat izin dari RW,” ujar Kompol Domigos kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dugaan pencurian kabel juga terjadi di kawasan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, yang mengakibatkan terjadinya banjir. Kabel yang diduga hasil pencurian ditemukan menumpuk di dalam saluran drainase, menyumbat aliran air. Tumpukan pembungkus kabel utilitas yang cukup besar tersebut menghambat jalannya air menuju Rumah Pompa di Jalan Kenari, Surabaya.
Baca juga:
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas, pakaian, KTP, STNK, dan kunci motor yang diduga milik pelaku pencurian kabel tersebut. Barang-barang tersebut ditemukan di saluran sistem catchment menuju Rumah Pompa Kenari.
Selanjutnya, pihak DSDABM menyerahkan barang bukti tersebut, berupa potongan kulit kabel utilitas, tas, pakaian, KTP, STNK, dan kunci motor, kepada Polsek Tegalsari Surabaya untuk proses lebih lanjut.(tio/kur)