mediamerahputih.id | SURABAYA – Gunadhi Sugiono, terdakwa kasus sabu seberat 7,889 gram, berkelit saat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan jual beli narkotika golongan I. Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10), Gunadhi membantah tudingan jaksa dan mengklaim bahwa sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Sidang dilakukan secara daring lantaran Gunadhi dalam kondisi sakit dan masih berada di Rumah Tahanan (Rutan). Dalam persidangan, dua anggota Polrestabes Surabaya, yakni Akhmad Syuhady dan Oki Ari Saputra, dihadirkan sebagai saksi penangkap terdakwa.
Baca juga :
Royce Muljanto Anak Bos Liek Motor Didakwa Perusakan Kantor Bank Mandiri
Kedua saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, di rumahnya yang berlokasi di Manyar Jaya VIII, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu seberat total 7,889 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan elektronik, serta sejumlah plastik klip kosong.

“Informasinya, barang itu dibeli dari seseorang bernama Herianto. Dari pengakuan terdakwa, narkoba tersebut dipakai sendiri. Saat dites urine, hasilnya juga positif,” ungkap saksi dalam persidangan.
Baca juga :
Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya
Mendengar keterangan saksi, Gunadhi tidak membantah. Ia mengaku mengenal Herianto tahun ini dan membeli narkoba untuk digunakan sendiri. Namun, pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh jaksa Suparlan.
“Kalau sabu sebanyak itu beratnya melebihi lima gram, apa mungkin untuk dipakai sendiri? Dan ini ada timbangan, untuk apa digunakan?” tanya jaksa kepada terdakwa.
Menanggapi pertanyaan itu, Gunadhi berkelit. “Timbangan itu saya pakai untuk menimbang sabu yang dibeli. Dulu saya pernah ditipu, beratnya tidak sama. Sabu itu memang untuk saya pakai sendiri,” ujarnya.
Baca juga :
Sementara itu, terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung di muka sidang, jaksa Suparlan menjelaskan bahwa hal tersebut karena kondisi kesehatan terdakwa.
“Bahwa terdakwa lagi sakit dan posisinya sekarang tetap di dalam rutan,” terang Suparlan.
Baca juga :
Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360
Atas perbuatannya, Gunadhi Sugiono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(tio)