Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Status Tahanan Wildan Dipersoalkan di Tengah Isu Aspidum Jatim

1
×

Status Tahanan Wildan Dipersoalkan di Tengah Isu Aspidum Jatim

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Tak Ditahan, Hakim–Jaksa Saling Lempar Kewenangan

status-tahanan-wildan-isu-aspidum-jatim
Status penahanan terdakwa Mochamad Wildan menjadi sorotan pasalnya Wildan tidak ditahan dalam perkara dugaan merekayasa akta jual beli kapal senilai Rp5 miliar Perkara ini juga mengemuka di tengah isu dugaan pengawalan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Status penahanan terdakwa Mochamad Wildan menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4), setelah hakim dan jaksa menyampaikan keterangan berbeda terkait kewenangan penahanan. Perkara ini juga mengemuka di tengah isu dugaan pengawalan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung.

Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi, Wildan tidak ditahan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol. Ketidakhadiran status tahanan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penahanan terdakwa.

Baca juga :

Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada di tangan majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Menurutnya, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi domain hakim.

status-tahanan-wildan-isu-aspidum-jatim
Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB) | MMP | Totok Prastio

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Humas PN Surabaya, S. Pujiono. Ia menyebut bahwa majelis hakim hanya melanjutkan status penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kejaksaan. Dalam perkara ini, kata dia, sejak tahap penyidikan terdakwa tidak ditahan, lalu pada tahap penuntutan berstatus tahanan kota, dan status tersebut dilanjutkan di pengadilan.

Baca juga :

Menguji Integritas di Tengah Badai, Aspidum Joko Budi Darmawan

Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Aspidum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan. Ia disebut-sebut mengawal perkara tersebut dan kini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam penanganan kasus.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Pihaknya, kata dia, tengah menelusuri berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan kemungkinan adanya pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Joko diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, ia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menyeret namanya.

Baca juga :

Diduga Manipulasi Akta Kapal Dirut PT ENB Terancam Pidana Kerugian Rp5 Miliar

Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Jaksa mendalilkan, Wildan merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) lantaran tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur perusahaan.

Selain itu, jaksa dinilai tidak merinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Pihak terdakwa juga menilai perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Atas dasar tersebut, terdakwa memohon majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.(tio)

Penulis: Totok PrastyoEditor: antonius andhika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *