mediamerahputih.id | SURABAYA – Status penahanan terdakwa Mochamad Wildan menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4), setelah hakim dan jaksa menyampaikan keterangan berbeda terkait kewenangan penahanan. Perkara ini juga mengemuka di tengah isu dugaan pengawalan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung.
Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi, Wildan tidak ditahan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol. Ketidakhadiran status tahanan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penahanan terdakwa.
Baca juga :
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada di tangan majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Menurutnya, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi domain hakim.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Humas PN Surabaya, S. Pujiono. Ia menyebut bahwa majelis hakim hanya melanjutkan status penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kejaksaan. Dalam perkara ini, kata dia, sejak tahap penyidikan terdakwa tidak ditahan, lalu pada tahap penuntutan berstatus tahanan kota, dan status tersebut dilanjutkan di pengadilan.
Baca juga :
Menguji Integritas di Tengah Badai, Aspidum Joko Budi Darmawan
Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Aspidum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan. Ia disebut-sebut mengawal perkara tersebut dan kini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam penanganan kasus.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Pihaknya, kata dia, tengah menelusuri berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan kemungkinan adanya pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Joko diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, ia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menyeret namanya.
Baca juga :
Diduga Manipulasi Akta Kapal Dirut PT ENB Terancam Pidana Kerugian Rp5 Miliar
Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).
Jaksa mendalilkan, Wildan merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) lantaran tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur perusahaan.
Selain itu, jaksa dinilai tidak merinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Pihak terdakwa juga menilai perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.
Baca juga :
Atas dasar tersebut, terdakwa memohon majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.(tio)





