Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Sindi Agustin Semringah Bahagia Setelah Kembali Bersekolah lagi Pasca Sekolahnya Ditutup

19
×

Sindi Agustin Semringah Bahagia Setelah Kembali Bersekolah lagi Pasca Sekolahnya Ditutup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merah Putih I SURABAYA- Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi semua manusia. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, UUD 1945 Pasal 3. Hal inilah yang alami Ayus warga Platuk Donomulyo Gang 8 Surabaya.

Ia semringah lega karena anaknya bernama Sindi Agustin (13) kembali sekolah usai diperjuangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Rakyat Nusantara ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Senin (25/07/2022).

Kembalinya Sindi Agustin bersekolah lagi itu berkat bantuan LSM Abdi Rakyat Nusantara setelah meminta bantuan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang direkomendasikan ke SDN 5 Jalan Platuk Surabaya.

Ayus mengaku sejak tahun kemarin ia telah meminta bantuan melalui Kelurahan maupun pekerja lembaga. Namun hingga menunggu informasi dan berkembangan tersebut anaknya belum bisa melanjutkan sekolah seperti yang diharapkan Ayus.

“Saya sebelumnya sudah minta bantuan kepada kelurahan maupun orang lembaga, namun anak saya belum bisa masuk sekolah sekolah padahal Wali Kota Eri Cahyadi gembar-gomber ke media tidak boleh anak putus sekolah sehingga mengintrusikan Lurah dan Camat untuk memantau anak putus sekolah agar kembali menempu sekolah lagi,” ujar Ayus.

Selain itu, Wali Kota juga berpesan kepada seluruh pelajar agar tak perlu minder dan khawatir dengan biaya pendidikan sekolah. Sebab, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak Kota Pahlawan mendapatkan akses pendidikan.

Tetapi ia bersyukur telah di bantu LSM yang peduli akan pendidikan anak yakni Zainal, Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara memperjuangan anaknya hingga dapat sekolah kembali di SDN 5 Platuk.

“Alhamdulillah, berkat bantuan mas Zainal memperjuangkan anak saya dan sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, saya sangat berterimakasi sekali,” ucap Ayus.

Zainal mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa berjuang terhadap adik-adik yang masih kesulitan untuk sekolah “Masalah adik Sindi Agustin yang sudah 1 tahun tidak sekolah dan kemarin sempat menangis ingin sekolah lagi, berkat do’a kita semua, kami dipermudah untuk memperjuangkannya,” ungkap Zainal.

Ia pun berterimakasih kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang selama mengajukan Sindi Agustin sudah  bisa sekolah direspon cepat. “Terimakasih kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang merespon cepat pengajuan rekomendasi kami dan adik Sindi Agustin direkomendasi ke SDN Siwet 5,” tutupnya.

Diketahui Sindi Agustin merupakan siswi sekolah kelas 5 di SD Tritunggal. Setelah naik ke kelas 6 SD, sekolah tersebut tutup. Dampak dari tutupnya sekolah tersebut membawa imbas bukan pada Sindi saja namun pada siswa lainnya.

Terlebih,  orang tua Sindi bekerja tidak menentu bahkan sering menganggur. Ayah Sindi sudah berupaya meminta bantuan ke pemerintah dan LSM setempat namun belum ada jawaban.

Sindi Agustin mestinya di tahun 2022 ini sudah masuk SMP, lantaran sekolahnya tutup sejak 1 tahun lalu tutup dan tidak diterima di SD lainnya. Kini senyum sumringah Sindi kembali mematik semangat bersekolah kembali setelah mendapatkan rekomendasi sekolah di SDN 5 jalan Platuk Surabaya.

Lurah Mengklarifikasi

Sementara Lurah Sidotopo Wetan, Mohamad Samsul Huda membantah bila pihaknya enggan responsif terkait anak putus sekolah di wilayahnya. Ia mengaku selalu peka terhadap pendidikan terutamanya anak putus sekolah. Terkait ujaran yang dialamatkan terhadap pihaknya. Samsul membantah bila Orang tua siswa (Ortusis) Sindi telah meminta bantuan sejak 1 tahun lalu pasca sekolahnya ditutup.

Padahal, ia mengaku baru menerima aduan ortusis tersebut pada Juni 2022 kemarin dan oleh pihaknya sudah di laporkan ke Kecamatan Kenjeran guna memberikan akses pendidikan bagi siswa tersebut.

“Gak benar itu kalo setahun yang lalu. Itu baru bulan juni 2022 mereka mengadu pada kami dan sudah saya laporkan ke kecamatan juga,” kata Mohamad Samsul Huda.

Samsul meminta mestinya dikonfirmasi dulu atas pemberitaan yang dilontarkan  ortusis sebelum menjadi karya pemberitaan dan pihknya selalu kooperatif akan pengaduan warga seperti yang di alami keluarga Ayus tersebut.

Ia memahami kondisi akan Ortusis tersebut sehingga Kelurahan telah berupaya memberikan akses pelayanan yang dibutuhkan oleh Ortusis untuk ditindak lanjuti dengan melaporkan ke Kecamatan Kenjeran.

“Mestinya dikonfirmasi dulu mas sebelum menulis berita tentu media harus berimbang dan netral,” ujarnya.

Camat Kenjeran Nono Indriyatno berterima kasih atas informasi yang disampaikan menyangkut anak putus sekolah itu. Namun, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan usulkan kepentingan dari siswa ke Dinas Pendidikan, Baznas dan sekolah terkait

Camat Kenjeran selalu proaktif terkait masalah pendidikan anak terlebih apalagi sampai anak putus sekolah sebab Pemkot Surabaya memastikan anak-anak Kota Pahlawan mendapatkan akses pendidikan dan tak perlu khawatir dengan biaya pendidikan sekolah karena sudah di cover pemerintah lewat bantuan pendidikan dan lainnya.

“Setiap seperti hal masalah pendidikan dan sekolah apalagi sampai anak putus sekolah kami lakukan koordinasi dan usulkan kepentingan si anak/siswa dan pelajar ke Diknas, baznas dan sekolah terkait,” tutur Nono.

Sebagai informasi hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Kedua ayat pasal tersebut menunjukkan bahwa semua manusia berhak mendapatkan pendidikan.

Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (jis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *