Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil

18
×

Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil

Sebarkan artikel ini
kasus-tppu-narkotika-dony-adi-saputra
Terdakwa Dony Adi Saputra usai mengikuti sidang lanjutan yang digelar, Senin (13/4/2026) di PN Surabaya. yang menjerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026). Dalam sidang TPPU tersebut, saksi mengungkap adanya pembelian rumah oleh Muzammil alias “Embun”, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saksi Lilik Suryanti, legal PT Sumber Jaya Reksatama, menerangkan bahwa rumah yang berlokasi di Perumahan Khayangan Residence Blok D5 Nomor 22, Dusun Tunjung, Kelurahan Bumeh, Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan, dibeli oleh Muzammil secara tunai. Rumah tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara TPPU yang menjerat terdakwa Dony.

Baca juga :

Sidang TPPU Rp37 Miliar Bongkar Aliran Dana Narkotika Terungkap di Kasus Dony Adi

“Setahu saya, rumah itu dibeli Muzammil secara cash seharga Rp1,1 miliar pada 24 Juli 2019. Pembayaran dilakukan melalui transfer Bank BCA atas nama Muzammil,” ujar Lilik di hadapan majelis hakim.

kasus-tppu-narkotika-dony-adi-saputra

Namun demikian, Lilik mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian memperoleh informasi dari petugas bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut sudah tidak aktif dan kepemilikan rumah telah dialihkan. Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Muzammil saat ini.

Baca juga :

Kasus TPPU Ahmad Sopian Transaksi Anomali Rp119 Miliar di Rekening Bank Sinarmas

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawabnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Dony mengaku tidak memahami informasi tersebut. “Saya tidak paham, Yang Mulia,” ujarnya singkat melalui persidangan, didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono, perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby. Jaksa menyebut, terdakwa diduga melakukan TPPU bersama Muzammil dalam kurun waktu November 2021 hingga Januari 2025.

Baca juga :

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Modus yang digunakan, yakni memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzammil.

Jaksa mengungkapkan, lonjakan transaksi signifikan terjadi pada 2024 dengan nilai lebih dari Rp6,6 miliar, dan meningkat drastis pada 2025 hingga mencapai sekitar Rp37 miliar. Selain itu, terdakwa juga melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammil.

Baca juga :

Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

Untuk menyamarkan aliran dana, terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak dan diubah menjadi sejumlah aset.

Aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang antara lain pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, kerja sama usaha kafe dan tempat biliar, serta pembelian kendaraan berupa mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya keterkaitan langsung antara aliran dana dengan jaringan narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca juga :

Lewat Instagram 2 Pemuda Ini Patungan Beli Narkoba

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo rekening milik terdakwa dan istrinya sebagai barang bukti.

Jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Dari aktivitas tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *