Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim Rp186 Miliar Terdakwa Tak Ditahan

20
×

Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim Rp186 Miliar Terdakwa Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
sidang-korupsi-hibah-smk-jatim-rp186-miliar
Terdakwa Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim hadir mengikuti persidangan, Rabu (01/04) tanpa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2024). Dalam sidang korupsi hibah SMK tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK Dinas Pendidikan Jatim

Hudiono hadir mengikuti persidangan tanpa dilakukan penahanan oleh JPU. Ia didakwa terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT, dengan cara mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, disebutkan bahwa barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

sidang-korupsi-hibah-smk-jatim-rp186-miliar
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman (SR) juga sebagai tersangka | MMP | Totok Prastio

Modus yang digunakan antara lain menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan analisis kebutuhan riil sekolah, melainkan mengacu pada stok barang yang telah disiapkan pihak tertentu. Selain itu, proses lelang diduga telah dikondisikan sejak awal.

Baca juga :

Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir, Saksi Bongkar Aliran Uang Rp 500 Juta hingga Gaya Hidup Mewah

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kadis Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Hudiono tampak mengikuti jalannya sidang menggunakan kursi roda. Sempat beredar kabar mengenai dugaan pengalihan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.

Baca juga :

Kasus Suap Hibah Pokir APBD Empat Terdakwa Divonis, Uang Ijon Capai Rp32,9 Miliar

Hendi menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan terhadap Hudiono. Ia menyebut terdakwa sedang menjalani pengobatan pascaoperasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

“Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Baca juga :

KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, penyidik menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *