Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Setelah Fenomena Sungai Kalisari Berbusa Wali Kota Eri Minta Jajarannya Perkuat Pengawasan IPAL di Pabrik

20
×

Setelah Fenomena Sungai Kalisari Berbusa Wali Kota Eri Minta Jajarannya Perkuat Pengawasan IPAL di Pabrik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merah Putih | SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya agar rutin melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik.

Hal ini dilakukan untuk memastikan supaya air yang dibuang ke lingkungan aman dari pencemaran.

“Saya sampaikan, kita tidak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenarnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot-repot, cukup datang sebulan sekali atau dua kali. Cek airnya saja, diambil dan dites, sesuai dengan standar atau tidak,” beber Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (4/8/2022).

Ia kembali menegaskan, bahwa semua tempat usaha, khususnya pabrik di Surabaya, harus memiliki IPAL. Sebab, keberadaan IPAL itu dirancang untuk mengolah, menyaring dan membersihkan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

“IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standar, bisa dibuang. Nah ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta kepada jajarannya agar mempercepat proses perizinan. Pasalnya, izin IPAL sudah merupakan kewajiban harus dimiliki para pelaku usaha.

“Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu kemarin saya kumpulkan teman-teman (bidang) perizinan,” ungkap dia.

Menurutnya, izin IPAL merupakan sebuah janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Oleh sebabnya, ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL 7 hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat.

“Kalau izin 7 hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari 7 hari karena ada sanksi,” jelasnya.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginstruksikan kepada jajarannya agar ke depan lebih intens terhadap pengawasan. Karena baginya, izin IPAL yang diajukan para pelaku usaha adalah sebuah janji mereka.

“Jadi lebih banyak kita akan turunkan petugas untuk pengawasan, daripada mengeluarkan perizinan. Karena perizinan itu jelas syaratnya dan adalah janji mereka. Jadi kalau ada orang janji, jangan dipersulit,” sebut dia.

Sebelumnya, terjadi gumpalan busa di Sungai kawasan Jalan Kalisari Damen, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Selasa (2/8/2022). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyebut bahwa busa di Sungai Jalan Kalisari Damen tersebut muncul karena terjadinya turbulensi atau pengadukan dari proses pemompaan pada jam-jam tertentu.

“Penyebab busa tersebut adalah limbah cair kegiatan dari rumah tangga yang langsung dibuang ke sungai. Antara lain, minyak goreng, lemak, air bekas cucian baju dan cucian dapur, dan sebagainya,” terang Hebi sapaan lekatnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, setiap badan usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Salah satu bentuk penanggulangan yang dapat dilakukan adalah menginformasikan atau memperingati masyarakat mengenai pencemaran yang terjadi untuk mencegah masyarakat mengonsumsi perairan yang sudah tercemar tersebut. Seperti yang kita tahu, air yang tercemar dapat menimbulkan masalah kesehatan.

Bagi industri yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai tanpa izin akan dikenakan ancaman pidana penjara dan denda. Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dikenakan ke badan usaha dan/atau orang yang memberikan perintah.

Untuk itu pemahaman mengenai masalah lingkungan hidup sangat penting bagi industri. Guna memberikan efek jera bagi para pengusaha yang masih membandel dengan membuang limbah cair ke badan air tanpa adanya pengolahan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan pendukung untuk mengawal undang-undang tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengolahan terhadap limbah cair yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan air.

Sudah banyak industri yang mulai memperhatikan lingkungan dengan melakukan pengujian kualitas limbah cair sebelum dibuang ke badan air. Bahkan, sudah banyak industri yang memiliki orang dan/atau divisi khusus untuk menangani masalah lingkungan.

Pemerintah sendiri mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menekankan bahwa untuk melakukan pengendalian terhadap pencemaran air, dibutuhkan seorang penanggung jawab pengendalian pencemaran air di perusahaan.

Sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran air, orang dan/atau divisi tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang sejalan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Saat ini, Indonesia tengah melakukan pengendalian terhadap permasalahan serius berkaitan dengan pencemaran air, khususnya sungai. Sungai yang merupakan salah satu sumber air di Indonesia, terus menunjukan tren penurunan kualitas setiap tahunnya.

Pengawasan bagian dari penegak hukum

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim turut angkat bicara terkait fenomena berbusa Sungai di Kalisari, Selasa (2/8) diduga bukan berasal dari limbah rumah tangga namun berasal dari tempat usaha industri pabrik.

Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menyebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

Menurutnya tujuan utama pengawasan terutamanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya adalah memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“PPLH”), perizinan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup.

“Pegawasan dari dinas itu bertugas memastikan pengendalian pencemar yang masuk ke sumber-sumber air dari pencemar tertentu (point sources) berjalan sesuai izin, dengan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada perusahaan yang hendak diberikan izin,” terang Said yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) tersebut.

Terlebih ia menyebut bahwa pengawas dinas turut memverifikasi akurasi informasi swapantau, pengujian dan pemantauan yang diberikan kegiatan dan/atau usaha dalam laporannya sebelum memberikan izin usaha pada pabrik.

Said khawatir hal itu luput dari skema aturan petugas yang sudah menjadi tupoksinya. Ia juga menekankan industri yang melakukan pembuangan limbah cair ke dalam perairan harus mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P-16/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/4/2019 tentang baku mutu air limbah.

“Coba deh segala sesuatu sepatutnya jangan menyalahkan penyebabnya berasal dari limbah rumah tangga saja.  Di analogikan lagi apakah kinerja pengawasannya dari Dinas setempat sudah berjalan? selama ini khususnya pegawasan terhadap tempat usaha industri besar seperti pabrik,” sindir Said mengakhiri.(ton/iec)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *