mediamerahputih.id I SURABAYA- Sidang perkara Asusila di Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meski sidang digelar secara tertutup untuk umum, namun tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa selalu menyampaikan pernyataan ke media massa bahkan membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu telivisi swasta.
Abdul Malik praktisi hukum pun mengkritik apa yang dilakukan oleh Tim PH Mas Bechi sebagai pihak terdakwa yang hendak mengungkap apa yang terjadi dalam sidang tertutup setelah sidang tersebut usai.
Menurutnya hal itu tidak benar dan menyangkan sikap pengacara Mas Bechi yang seharusnya tidak mempublikasikan ke media terkait sidang tertutup untuk umum tersebut.
“Inikan sidangnya asusila dan tertutup untuk umum. Itu tidak boleh dipublikasikan baik itu pengacara, jaksa dan hakim. Itu melanggar kode etik,” jelas Malik.
Malik juga mengkritik pengacara Mas Bechi yang membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu stasiun telivisi swasta, apalagi menggiring opini. Ia menilai perbuatan itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat.
“Jadi ini sidang tertutup. Apa yang terjadi dalam sidang off the record. Bukan malah membeberkan bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau sudah putusan,”ucap Malik.
Malik juga memohon kepada majelis hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa Mas Bechi, jangan terpengaruh opini-opini politisi yang bermain konteks hukum.
“Kami meminta kepada Gede Pasek introspeksi diri, kode etik harus dijaga. Jangan sampai marwah advokat jadi jelek gara-gara oknum ini,”tegas Malik.
Disinggung terkait Gede Pasek yang menuding adanya dugaan rekayasa kepada saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Malik mengatakan itu nanti bisa dituangkan ke pledoi atau pembelaan bukan membeberkan ke media massa.
“Sepertinya dia (pengacara mas Bechi) tidak paham hukum. Malah menggiring opini ke media,” ucap Malik.
Lantaran hal itu, Malik mendorong organisasi yang menaungi Gede Pasek Suardika untuk ditegur karena menyangkut marwah dari advokat.
“Jadi kalau menjadi advokat harus tau kode etik. Kalau kode etik saja gak tau ya harus dipertanyakan itu,” sindir Malik.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pencabulan yang menjerat kliennya.
Kejanggalan yang diyakininya itu adanya chattingan mesra hingga surat pernyataan meminta izin menikah oleh korban kepada pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah sekaligus orang tua Mas Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Selian itu, korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum menyebut , dalam persidangan ini salah satu saksi yang juga saudara kandung korban mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar.
Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah telah memiliki kekasih. “Ada ketidaksinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya,” ungkap Gede Pasek dalam pembelaan terhadap terdakwa Mas Bechi.
Seperti diketahui, pada perkara asusila ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga, Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(red)