mediamerahputih.id | SURABAYA – Sengketa pembagian harta warisan terjadi di keluarga Siswanto dan kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rudy Siswanto menggugat adik kandungnya, Edwin Siswanto, karena menilai harta peninggalan orang tua mereka belum pernah dibagi secara jelas.
Dalam gugatannya, Rudy meminta pengadilan memerintahkan pembagian sejumlah aset keluarga yang tersebar di beberapa lokasi. Aset tersebut antara lain properti di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.
Baca juga :
Namun tudingan itu dibantah oleh pihak Edwin. Melalui kuasa hukumnya, Enricho Njoto, Edwin menyatakan bahwa Rudy sebenarnya telah menerima bagian warisan sekitar Rp5 miliar dari total nilai aset keluarga yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.
“Aset di Pandegiling, Rudy sudah menerima bagiannya. Ada bukti transfer dan tanda terima. Untuk rumah di Anjasmoro juga sudah ada bukti transfer dan tanda terimanya,” ujar Enricho, Kamis (12/3/2026).
Baca juga :
Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak
Menurut Enricho, sebagian aset yang dipersoalkan dalam gugatan juga telah memiliki status hukum yang jelas. Rumah di Jalan Graha Famili, misalnya, telah diwasiatkan oleh ayah mereka, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, kepada Edwin.

“Rumah di Graha Famili diberikan kepada Edwin melalui surat wasiat yang dibuat oleh ayahnya, karena Rudy sudah menerima bagiannya,” jelasnya.
Sementara itu, rumah di Jalan Darmo Baru Barat disebut telah dihibahkan kepada Edwin melalui akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Dalam dokumen tersebut, Rudy disebut turut menandatangani persetujuan hibah bersama ayahnya.
“Dalam akta hibah itu dinyatakan bahwa Rudy bersama ayahnya menghibahkan rumah tersebut kepada Edwin. Rudy juga ikut menandatangani akta tersebut,” kata Enricho.
Baca juga :
Adapun terkait aset di Jalan Rungkut Menanggal, Edwin mengaku tidak mengetahui bahwa properti tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya. Pihaknya mempersilakan Rudy membuktikan klaim tersebut di persidangan.
“Kalau memang itu bagian dari aset orang tua, silakan Rudy membuktikan dalilnya di persidangan,” tambah Enricho.
Konflik keluarga ini bermula pada 2014 setelah ibu mereka, Liliana Setiawati Djaja, meninggal dunia. Sejak saat itu Rudy mulai mempertanyakan pembagian harta warisan keluarga.
Ketegangan sempat memuncak pada 2017 ketika Rudy melaporkan ayahnya sendiri ke pihak kepolisian. Namun perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai.
Baca juga :
Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Tabrak Pemotor hingga Pingsan, Hakim Soroti Sikap Terdakwa
Menurut Enricho, setelah perdamaian itu Rudy justru tidak lagi menjalin komunikasi dengan ayah maupun adiknya selama bertahun-tahun. Ia menyebut Rudy tidak pernah berhubungan dengan ayahnya selama sekitar lima tahun hingga sang ayah meninggal dunia pada 2022.
Baca juga :
Gerald Hariyanto Terciduk Polisi setelah Edarkan Narkoba di Koyote
“Selama lima tahun Rudy tidak pernah berhubungan dengan ayahnya sampai ayahnya meninggal dunia pada 2022. Setelah mengetahui ayahnya meninggal, barulah Rudy kembali menuntut hak warisan,” ungkapnya.
Sebelum meninggal dunia, Hadi Siswanto diketahui menderita sejumlah penyakit, antara lain stroke, parkinson, serta komplikasi kesehatan lainnya. Selama masa sakit tersebut, Edwin disebut merawat sekaligus menanggung seluruh biaya pengobatan ayahnya.
Biaya yang dikeluarkan mencakup perawatan rumah sakit, gaji perawat, hingga kebutuhan sehari-hari, dengan total pengeluaran diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Selama ayah sakit, Rudy tidak pernah merawat maupun menjenguknya,” pungkas Enricho.(tio)





