mediamerahputih.id I SURABAYA – Beredarnya Surat Edaran (SE) berkop Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya yang ditujukan kepada camat dan lurah terkait usulan calon pengemudi taksi listrik menuai sorotan publik. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Nomor: 500.11/24348/436.7.12/2025 tertanggal 18 September 2025.
Dalam SE itu, camat dan lurah diminta segera mengusulkan nama calon pengemudi yang memenuhi kualifikasi melalui tautan pendaftaran: https://bit.ly/PendaftaranTaksiListrik. Batas akhir pengisian formulir ditetapkan pada Sabtu, 27 September 2025. Instruksi tersebut menimbulkan kegaduhan karena dipertanyakan kewenangan pejabat dalam mengeluarkan kebijakan.
Baca juga :
Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya
Kegaduhan semakin mencuat ketika muncul dugaan maladministrasi dalam penerbitan SE tersebut. Menurut sejumlah kalangan, kewenangan antarperangkat daerah tidak semestinya tumpang tindih.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menilai keberadaan SE sejatinya merupakan kebijakan internal yang tidak ditujukan ke luar organisasi. “Secara hukum administrasi, Dishub tidak memiliki hubungan hierarkis dengan camat maupun lurah,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Baca juga :
Hananto menegaskan, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut SE tidak dapat dijadikan pijakan administratif untuk menginstruksikan camat maupun lurah. “Maladministrasi adalah pelayanan yang buruk. Instruksi seperti itu tidak ada kaitannya dengan pelayanan publik secara langsung,” tegasnya.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar
Menurut Hananto, prosedur seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan. Jika kebijakan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik, maka regulasi harus berbasis aturan yang sah, mulai dari undang-undang hingga ketentuan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca juga :
“Penunjukan sopir taksi listrik mestinya diatur lewat Perwali, karena itu regulasi paling teknis dan memiliki kekuatan hukum, bukan melalui SE yang tidak memiliki dasar hukum,” tandasnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Merah Putih terkait SE yang dinilai cacat hukum itu tidak mendapat respons. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, enggan merespons pertanyaan wartawan saat dihubungi melalui ponsel pribadi, Jumat (26/9) malam.
Baca juga :
Imam Syafi’i Soroti Kasus Penahanan SKL Siswa Akibat Tunggakan
Hal serupa juga terjadi ketika dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Dishub (Kadishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, yang tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak turut memantau peredaran SE tersebut. Langkah ini dilakukan karena SE berkop Sekretariat Daerah itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun digunakan sebagai dasar instruksi kepada camat dan lurah untuk mengusulkan nama calon pengemudi taksi listrik.(ton)