Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Resmi, LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran UKW di 5 Daerah

291
×

Resmi, LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran UKW di 5 Daerah

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I JAKARTA – Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini sudah dibuka. Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia sudah menyiapkan lokasi pelaksanaan Sertifikasi Wartawan di 5 daerah.

Bagi wartawan yang berdomisili di wilayah Jabodetabek disediakan tempat SKW di Tempat Uji Kompetensi atau TUK LSP Pers Indonesia pusat di Ruko Ketapang Indah Jakarta pada tanggal 30 Juni 2022.

Untuk calon peserta yang berdomisili di Jawa Timur sudah disiapkan SKW di TUK SWI Surabaya pada tanggal 27 Juni 2022 dan TUK SWI Tulungagung pada tanggal 15 dan 16 Juli 2022.

Kemudian yang berdomisili di pulau Sumatera dapat mengikuti SKW di TUK SPI Riau pada tanggal 14 dan 15 Juli 2022. Sementara untuk wartawan di Kepulauan Riau dapat mengikuti SKW di TUK UNIBA Batam pada 21 s/d 23 Juli 2022.

Untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan SKW di Jakarta dapat menghubungi kontak person di 0811-2925-599 dan 081389517336. Kemudian, untuk SKW di Riau bisa menghubungi nomor 0813-7175-6080. Dan untuk SKW di Surabaya dan  Kabupaten Tulung Agung dapat menghubungi nomor 0822-4474-4044. Sedangkan SKW di Batam dapat menghubungi 0822-8684-3582.

Adapun, syarat pendaftaran untuk jabatan Wartawan Muda Reporter  melampirkan Surat Keterangan Sedang Bekerja sebagai redaktur, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai reporter selama minimal 2 tahun.

Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa:

  • Bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi.
  • Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan.
  • Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media
  • Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut,
  • Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,
  • Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,
  • Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media.

Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, yakni dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa:

  • Bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi,
  • Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan,
  • Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media,
  • Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.

Sementara untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis yakni :

  • Bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, Bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur,
  • Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media,
  • Bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).

Kemudian Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis meliputi:

  • Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan,
  • Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan,
  • Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media,
  • Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media,
  • Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik),
  • Bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik).
  • Bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.

Terkait pelaksanaan SKW ini, Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi menerangkan, bagi peserta yang kesulitan untuk menyiapkan dokumen portofolio tetap bisa mengikuti SKW namun syarat utama yakni ijazah minimal SMU dan Surat Keterangan Sedang Bekerja sebagai wartawan, atau Surat Keterangan Pengalaman kerja sebagai wartawan.

“Khusus bagi redaktur, redaktur pelaksana, dan pemimpin redaksi bisa langsung mengikuti SKW sesuai jabatannya saat ini. Tidak perlu harus mengantongi sertifikat wartawan muda untuk redaktur dan wartawan madya terlebih dahulu untuk pimred,” kata Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat, (24/6/2022) di Jakarta.

Selain itu, bagi wartawan yang berpengalaman pihaknya menggunakan perangkat uji portofolio.  Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu mereka sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,

Menurut Hence wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya.

“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” tandas ia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *