mediamerahputih.id I Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Titik Budi Winarti telah menjatuhi vonis terhadap Songki Waluyo Bin Sukri Hariyanto pidana penjara selama 7 bulan. Terdakwa Songki merupakan residivis pencurian ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Namun sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.
Untuk hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah, telah mengakui perbuatnya.
Baca juga:
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Titik Budi Winarti mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP.
“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Titik di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (09/01/2023).
Baca juga:
Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Senada juga diungkapkan oleh JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya turut menerima putusan putusan hakim.
Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, pada Senin tanggal 11 September 2023 bertempat di rumah kos Jl. Babatan II-D No.15 RT.08 RW.02 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya.
Terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin, keluar dari rumah mencari sasaran rumah atau rumah kos yang sepi menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-3196-KJ lalu berhenti di rumah kos Jl. Babatan II-D No.15 RT.08 RW.02 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya.

Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan membiarkan sepeda motor dalam keadaan mesin menyala. Dalam aksinya terdakwa masuk kedalam rumah kos yang pintu kamar tidak tertutup rapat.
Baca juga:
Lalu terdakwa mendorong pintu tersebut perlahan dengan menggunakan tangan kanannya, saksi Pratama Ramanda Timur saat sedang tiduran diatas kasur melihat terdakwa yang akan mengambil 1 (satu) unit Hp merk Iphone XR 68Gb warna hitam menanyakan dengan berkata “OPO MAS” setelah itu terdakwa “PAKET-PAKET” sambil menunjukkan uang Rp.50 ribu kepada saksi Pratama Ramanda.
Baca juga:
Dengan Gerakan mundur perlahan langsung melarikan diri, namun saksi Pratama Ramanda mengejar lalu berhasil ditangkap dan warga. Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polsek Gubeng guna proses lebih lanjut
Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.(tio)