Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Replik Terdakwa Sofyan Hadi JPU Sebut Perampasan Motor, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

338
×

Replik Terdakwa Sofyan Hadi JPU Sebut Perampasan Motor, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Sebarkan artikel ini
replik-terdakwa-sofyan-hadi-jpu-ada-perampasan
Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terdakwa Sofyan Hadi, Kamis (06/02) di PN Surabaya I MMP I dok
mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan terdakwa Sofyan Hadi, kembali berlangsung dengan agenda replik, yaitu jawaban dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (06/02).

Pembacaan replik yang dilakukan oleh JPU ini merupakan tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada Selasa (04/02/2025). Proses ini mendapat perhatian media karena sejumlah kejanggalan terkait pasal yang dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa Sofyan.

Baca juga :

Pledoi Terdakwa Sofyan Hadi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Janggal

JPU, Damang Anubowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian korban, terjadi perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa. “Menurut saksi, korban kemudian dikeroyok oleh sekitar 10 orang yang tidak dikenal,” jelas JPU Damang.

Penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Donny Raynaldo Tungkiman, bersama dengan Eric Bryan Timothy Widjaja, Rizchi Hari Setiawan, Moch Yahya, dan H. Muhammad Nur, memberikan tanggapan terhadap pembacaan replik JPU dalam sidang tersebut. “Sidang Kamis (06/02) ini adalah agenda replik, di mana JPU Damang memberikan tanggapan atas pembacaan pledoi dari kami sebagai kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi. Kami juga akan mengajukan duplik,” tegas Donny.

Baca juga :

Pelaku Begal Dhamahusada Terancam 17 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum menyoroti jalannya sidang yang terkesan terburu-buru, mengingat pada Senin (10/02/2025) mendatang akan ada pembacaan putusan. Mereka juga akan mengajukan duplik terkait replik yang dibacakan oleh JPU pada Kamis (06/02).

replik-terdakwa-sofyan-hadi-jpu-ada-perampasan
Donny Raynaldo Tungkiman, bersama dengan Eric Bryan Timothy Widjaja, Rizchi Hari Setiawan, Moch Yahya, dan H. Muhammad Nur usai membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Sofyan Hadi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di PN Surabaya, Selasa (04/02) I MMP I dok

“Mengingat hal ini, seharusnya terdakwa diberikan waktu tahanan yang lebih lama agar majelis hakim dapat membaca dan memahami pledoi serta duplik yang akan kami ajukan, agar dapat mempertimbangkan dengan cermat seluruh aspek dari kasus ini,” jelas Donny.

Baca juga :

Residivis Narkoba Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pabrik Pil Ekstasi 5,7 Juta Butir di Kertajaya

Mereka menilai bahwa JPU Damang Anubowo memaksakan pasal dakwaan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Padahal, motor yang diduga dicuri oleh terdakwa telah ditemukan dalam waktu kurang dari 2 jam dan segera dikembalikan oleh pihak Kepolisian Polsek Simokerto kepada pelapor (korban). Hal ini juga telah disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan, baik oleh pihak kepolisian maupun saksi korban. Terdakwa sendiri menyatakan bahwa ia tidak mencuri, melainkan hanya mengamankan motor korban agar tidak dibakar oleh massa,” ungkap kuasa hukum terdakwa.

Lebih lanjut, terkait dengan kasus yang menimpa Sofyan Hadi, peristiwa tersebut bermula dari perayaan HUT Persebaya (Bonek), di mana kliennya disangkakan oleh pihak Polsek Simokerto dengan dakwaan Pasal 365. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pencurian yang dimaksud dalam dakwaan adalah tindakan memindahkan atau menjual barang curian. Namun, menurut mereka, terdakwa atau klien mereka tidak berniat mencuri sepeda motor atau memindahkannya ke pihak lain; mereka hanya berusaha mengamankan motor tersebut agar tidak dibakar.

Baca juga :

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

“Mengenai tuduhan kekerasan terhadap terdakwa, kami tegaskan bahwa tidak ada bukti visum yang mendukung hal tersebut,” tambahnya.

“Kami, sebagai kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi, yakin bahwa Majelis Hakim yang Mulia akan memutuskan perkara ini dengan adil dan memberikan keputusan yang terbaik bagi terdakwa,” pungkasnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan menetapkan bahwa Terdakwa, Sofyan Hadi Bin Moch. Ikhsan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengambil barang milik orang lain, baik sebagian atau seluruhnya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai atau diawali dengan kekerasan.

Atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan untuk mempermudah atau mempersiapkan pencurian, atau jika tertangkap tangan, untuk memungkinkan pelarian dirinya atau pihak lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan yang tertutup, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama,” sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam surat dakwaan.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sofyan Hadi Bin Moch. Ikhsan selama 3 (tiga) tahun, dengan pengurangan waktu yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam masa tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa:

  1. Satu lembar BPKB No. U-0333343 untuk sepeda motor merk/jenis Yamaha No. Polisi: L-3187-BAM, tahun 2024, warna hitam, dengan nomor rangka MH3SG5680RK224256 dan nomor mesin G3L8E2018318, atas nama pemilik AHNAN PRIONO, yang beralamat di Ketintang Barat 1/24 RT/RW 003/006 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, serta
  2. Satu unit sepeda motor merk/jenis Yamaha dengan nomor polisi L-3187-BAM, tahun 2024, warna hitam, nomor rangka MH3SG5680RK224256 dan nomor mesin G3L8E2018318, atas nama AHNAN PRIONO dengan alamat yang sama, dikembalikan kepada saksi NICOLAS RAMADHANU.

Menetapkan bahwa Terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *