Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya Bakal Ditindak

102
×

Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya Bakal Ditindak

Sebarkan artikel ini

Warga mengalami aksi premanisme, intimidasi dan praktik mafia tanah yang meresahkan diminta lapor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

premanisme-dan-mafia-tanah-bakal-ditindak
Pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. Satgas ini sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan premanisme dan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Pembentukan satgas ini diinisiasi langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan premanisme dan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat Kota Pahlawan dalam beberapa waktu terakhir.

Pembentukan satgas ini ditandai dengan pelaksanaan apel di Balai Kota Surabaya pada Senin (5/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) dan masyarakat Surabaya untuk bergerak bersama dalam mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah secara serius dan terstruktur.

Baca juga :

Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman

“Saya tidak ingin ketika ada permasalahan sengketa tanah, justru ada oknum yang bertindak main hakim sendiri. Padahal, permasalahan tanah ini bisa dilakukan melalui musyawarah dan sesuai dengan alur ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan dalam apel pembentukan satgas tersebut.

 Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini melibatkan berbagai pihak strategis mulai dari jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Komposisi lintas lembaga ini dipilih untuk memastikan penanganan permasalahan premanisme dan mafia tanah dapat dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga :

Proyek SMPN Baru Tambak Wedi Rp 8 Miliar Jadi Sorotan Diduga Administrasi Janggal, Konstruksi Tak Standar

Pembentukan satgas ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa Surabaya adalah kota hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur yang benar dan tidak dengan cara kekerasan atau intimidasi.

premanisme-dan-mafia-tanah-bakal-ditindak
Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) dan masyarakat Surabaya untuk bergerak bersama dalam mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah secara serius | MMP | dok pemkot

“Saya tidak ingin setiap ada permasalahan sengketa tanah, ada oknum yang menggunakan pihak lain untuk mengintimidasi seseorang. Dengan adanya satgas ini, kami menjamin bahwa permasalahan sengketa tanah akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang adil dan tidak ada ruang bagi premanisme di Kota Surabaya,” jelas Eri Cahyadi dengan nada tegas.

5 Posko di Seluruh Wilayah Surabaya

Dalam struktur organisasinya, Pemkot Surabaya akan mendirikan posko satgas di masing-masing wilayah administratif. Pembagian wilayah ini mencakup Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, dan Surabaya Pusat. Dengan adanya 5 posko tersebut, diharapkan penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran tanpa harus menunggu waktu lama.

Baca juga :

Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa keberadaan posko di setiap wilayah ini merupakan bagian dari strategi jemput bola kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tidak perlu jauh-jauh melaporkan permasalahan yang dihadapi ke pusat kota. Tim satgas di masing-masing wilayah akan bekerja secara sinergis dalam menangani setiap laporan yang masuk.

“Kemudian yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kami sudah ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme. Karena negara kita ini adalah negara hukum, jadi semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar,” imbau Eri Cahyadi.

Baca juga :

Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi

 Untuk memfasilitasi pelaporan dari masyarakat, Pemkot Surabaya menyediakan dua kanal utama yang dapat diakses kapan saja. Warga Surabaya dapat menghubungi nomor hotline resmi +62 817-0013-010 atau melalui Call Center (CC) 112 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Kedua kanal ini telah disiapkan untuk menerima pengaduan terkait aksi premanisme, intimidasi, atau praktik mafia tanah yang meresahkan warga.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa satgas tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan melakukan kekerasan atau pemaksaan dalam konteks sengketa tanah. Namun, ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dengan berani melaporkan setiap kejadian yang mereka alami kepada pihak berwenang.

Baca juga :

Saksi Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif Rugikan Korban Rp1,5 Miliar

“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor. Jangan diam saja karena kami siap membantu,” tegas Eri Cahyadi dengan penuh semangat.

 Tidak hanya melalui hotline resmi, Eri Cahyadi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur kelurahan jika mengalami masalah berkaitan dengan aksi premanisme dan sengketa tanah. Ia menjelaskan bahwa kelurahan memiliki waktu maksimal 2 x 24 jam untuk menyelesaikan permasalahan langsung dengan koordinasi bersama satgas mafia tanah di tingkat kota.

Baca juga :

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi juga meminta camat dan lurah di seluruh Surabaya untuk turut serta melakukan sosialisasi keberadaan satgas ini melalui Balai RW hingga ke tingkat warga. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang mekanisme pelaporan yang benar serta memberikan pemahaman bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan permasalahan. Kelurahan punya waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan satgas mafia tanah. Maka ayo kita jaga kota ini bersama-sama. Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, dan negara kita adalah negara hukum yang menjunjung keadilan bagi seluruh warganya,” tutup Eri Cahyadi dengan penuh keyakinan.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *