Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Ini Alasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur atau Dormant

5903
×

Ini Alasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur atau Dormant

Sebarkan artikel ini
ppatk-terkait-pemblokiran-rekening-dormant
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant, dengan lebih dari 10 ribu di antaranya tidak aktif selama lebih dari satu decade dengan total nilai Total mencapai Rp428,61 miliar | MMP | Ilustrasi | BFI
mediamerahputih.id | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan alasan di balik pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Menurut PPATK, langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya, yang telah menjadi sasaran kejahatan dalam lima tahun terakhir. Rekening-rekening ini sering kali digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.

“Dana pada rekening dormant dapat diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain. Rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya, yang tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah, berisiko tinggi. Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya administrasi kepada bank, yang sering kali menyebabkan dana di rekening tersebut habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank,” demikian bunyi keterangan PPATK Selasa, (29/07/2025).

Baca juga :

85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant, dengan lebih dari 10 ribu di antaranya tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Total nilai dana yang terakumulasi dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,61 miliar.

ppatk-terkait-pemblokiran-rekening-dormant
Alasannya karena meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant | MMP | dok PPATK

Situasi ini membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Seiring dengan meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Meskipun demikian, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah akan tetap aman 100 persen.

Baca juga :

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

PPATK mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan bahwa rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi dari penyalahgunaan.

“Kami telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah dapat dipastikan. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak merugikan nasabah yang sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” terang PPATK.

Baca juga :

Perlindungan Konsumen selalu digunakan OJK untuk Selesaikan Permasalahan Asuransi

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant, termasuk pengaturan sistem dan mekanisme pemantauan.

“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” kata Dian kepada CNBC Indonesia Senin, (19/05/2025).

Dian menambahkan bahwa perbankan dapat menghentikan sementara transaksi keuangan berdasarkan permintaan otoritas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga :

Satgas Waspada Investasi Sebut Mahasiswa IPB Terjebak Modus Penipuan Toko Online Bukan Pinjol

Namun, nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.(net/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *