Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Perlu Dimasifkan Penindakan Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal

123
×

Perlu Dimasifkan Penindakan Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Ada bekingan di balik rokok ilegal

Petugas operasi gabungan peredaran rokok ilegal menyisir toko kelontong di Surabaya di lakukan secara masif dari tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk membendung peredaraan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai I dok.
Petugas operasi gabungan peredaran rokok ilegal menyisir toko kelontong di Surabaya di lakukan secara masif dari tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk membendung peredaraan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai I dok.
Example 468x60

mediamerahputih.id – Pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran cukai dan rokok ilegal perlu disikapi serius. Bukan hanya dengan menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai, TNI-Polri serta kejaksaan terhadap toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok. Namun tindakan tegas bagi pelanggar peredaran rokok patut menjadi atensi penegakan hukum wajib dilakukan terhadap siapapun termasuk oknum yang terindikasi bermain dalam pengemplangan pajak negara melalui pita cukai palsu maupun cukai bodong.

Sebab sesuai Undang – undang No. 39 tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal dirasa sangat penting untuk ditindak.

Jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung menyebutkan, dalam kurun waktu Januari – November 2022, pihaknya telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Jumlah penindakan ini tentunya merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 300 – 400 miliar.

“Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” kata Agung dalam acara sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal di Graha Sawunggaling Surabaya pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.

Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik.

“Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar – besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” jelasnya.

Di Surabaya, pencegahaan terhadapa peredaran rokok ilegal terus dilakukan salah satunya melakukan operasi gabungan yang menyasar sejumlah warung dan toko kelontong di beberapa wilayah Kota Surabaya. Di antaranya, toko kelontong di kawasan Jalan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto dan di kawasan Stadion Gelora 10 November (G10N), Kecamatan Tambaksari Surabaya.

“Jadi, kita operasi terkait dengan peredaran rokok ilegal, rokok tidak bercukai atau cukainya palsu. Nah, yang dijadikan sasaran adalah tempat distribusi rokok,” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto saat dihubungi.

Sebelum melakukan operasi gabungan, Eddy menyebut, pihaknya telah melakukan deteksi dini terhadap dugaan adanya peredaran rokok ilegal di beberapa kawasan itu. Sebab, dari hasil deteksi dini ditemukan ada pembelian rokok di sejumlah kawasan itu dalam jumlah besar.

“Karena teman-teman deteksi dini tidak bisa memastikan ini rokok ilegal atau tidak, makanya kita datang ke lokasi itu dalam rangka ngecek apakah ada peredaran rokok ilegal. Sekaligus kita mengedukasi kepada pemilik toko untuk menjual rokok sesuai dengan cukai yang benar,” jelas Eddy.

Dari hasil operasi gabungan kali ini, Kasatpol PP Surabaya mengungkapkan, bahwa petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau cukai ilegal. “Alhamdulillah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal. Semoga di (seluruh wilayah) Surabaya juga seperti itu,” ungkap dia.

Menurut dia, selama ini jajaran Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya juga intens melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal. Selain intens melakukan edukasi kepada para pedagang, petugas juga akan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal.

“Teman-teman (Satpol PP) kecamatan tugasnya sosialisasi, sekaligus kalau ada informasi menyampaikan ke kita. Karena yang berhak menindak itu adalah teman-teman Bea Cukai. Jadi di situ ketika kita bergerak harus ada Bea Cukai. Jadi nanti kalau ditemukan, yang menyidik, melakukan penuntutan itu teman-teman dari Bea Cukai,” tegasnya.

Meski demikian, Kasatpol PP Surabaya juga memastikan, pihaknya akan terus mendukung Bea Cukai dalam upaya mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal. Apalagi, sejak tahun 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan Satpol PP dalam upaya pencegahan tersebut.

Eddy juga mengingatkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara dan kita terus melakukan deteksi, melaporkan jika terjadi itu (peredaran rokok ilegal) dan kita lakukan penindakan (bersama Bea Cukai),” tegasnya.

Manupulasi pajak cukai

Diduga adanya manipulasi pajak cukai dengan modus salah tempel terhadap pita cukai dengan rokok bahkan bebas beredar dengan tanpa adanya pita cukai alias bodong. Hal itu banyak terjadi pada distrbusi rokok lokal.

Dengan modus operandi pita isi 10 batang dengan isi batang rokok 16 dan 20 batang yang tidak sesuai aturan perundang undangan. Modus  lainnya yakni seharusnya memakai pita SKM (sigaret kretek mesin) lalu di tempel menggunakan SKT.

Entah euphoria tersebut banyak terjadi pada peredaraan rokok ilegal di tingkat daerah seperti Sidoarjo, Pamekasan, Lumajang, Probolinggo, Gresik dan lainnya.

Salah satu rokok merek HJS yang ditenggarai tanpa di lengakapi pita cukai bebas leluasa beredar di Pamekasan Madura dan Sidoarjo. Namun belum adanya tindakan hukum terhadap pemilik yang masih licin lelusa dalam mengedarkan rokok tersebut I MMP I dok.
Salah satu rokok merek HJS yang ditenggarai tanpa di lengakapi pita cukai bebas leluasa beredar di Pamekasan Madura dan Sidoarjo. Namun belum adanya tindakan hukum terhadap pemilik yang masih licin lelusa dalam mengedarkan rokok tersebut I MMP I dok.

Sehingga adanya praktik monopoli usaha tidak sehat dan pengemplangan terhadap pajak negara di sektor Cukai rokok meski telah mendapat atensi negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal masih terkesan melempem.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo pun menyoal keseriusan aparat dalam penindakan terhadap peredaraan rokok ilegal saat ini. Bahkan ia menyentil jargon gempur rokok ilegal yang menjadi slogan pemerintah dalam memerangi rokok bodong.

Menurut Said, adanya melanggar peraturan undang-undang cukai menghindar dari pajak negara. Apalagi, Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Mestinya menjadi keseriusan aparat dalam penegakannya.

Ia menyesali bila ada aparat sendiri yang mengetahui peredaran itu bahkan turut menikmati hasil atas tutup matanya terhadap pelaku pelanggar pengemplangan pajak negera di sektor cukai. Maka pejabat maupun aparat tersebut patut diduga turut serta mengemplang pajak negara dengan tidak menindak pelanggar pemilik rokok ilegal yang bebas mendistrbusikan bahkan memasarkan secara leluasa.

“Kalau ada aparat/pajabat yang melindungi atau bahkan menjadi beking dari pemilik rokok ilegal maka aparat dan pejabat itu diduga turut serta menikmati hasil pengemplangan pajak negara di sektor cukai. Itu merupakan pelanggaran dan pidana,” terang Said yang juga anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) tersebut.

Terlebih ia mengungkap manipulasi pajak cukai dengan modus operandi salah tempel terhadap pita cukai isi 10 batang di tempel isi batang rokok 16 dan 20 batang. Ada lagi mestinya memakai pita SKM (sigaret kretek mesin) lalu di tempel menggunakan SKT. Hal ini, lanjut Said, jelas melanggar Undang- Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Padahal, Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai pelunasan cukai serta fungsi pengawasan.

Secara tegas Said menyebut bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pihaknya turut menyorot bahwa, peredaran rokok tanpa pita cukai ilegal di Madura khususnya Kabupaten Pamekasan masih cukup marak dalam penindakan dan penegakkanya. Diduga pencegahan secara masif terkesan melempem dalam penindakan oleh aparat setempat termasuk aparat Bea Cukai Madura.

Sehingga hal ini mendorong para pelaku rokok melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai bahkan memanipulasi pita rokok yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Tentu hal ini   harus menjadi perhatian serius, karena praktik tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tandasnya.

Said juga membeberkan, bahwa bidang penegak hukum pemberantas cukai ilegal itu sudah di danai menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai dana tembakau. Dimana anggaran DBHCT digunakan untuk mendanai program diantaranya yaitu pembinaan industri dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantas barang kena cukai ilegal.

Lalu, anggaran untuk bidang penegak hukum dengan ketentuan mendapat 25%. Pada bidang penegak hukum, sebut ia di pasal 8 yaitu sangat menjelaskan bahwa program pemberantas barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan. A. pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau: Dilekati pita cukai palsu , tidak dilekati pita cukai, dilengkati pitai cukai bukan haknya, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya kemudian dilekati pita bekas.

“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara  secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” pungkasnya.(ton/dit)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *