Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Sita 163 Ribu Rokok Ilegal di Surabaya Barat, Negara Rugi Rp121 Juta

2
×

Sita 163 Ribu Rokok Ilegal di Surabaya Barat, Negara Rugi Rp121 Juta

Sebarkan artikel ini

gempuran rokok ilegal

penindakan-rokok-ilegal-di-surabaya-barat
Petugas gabungan (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 163.376 batang rokok yang beredar di kawasan Surabaya Barat. Kamis (2/10) | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan guna pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Surabaya. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 163.376 batang rokok yang beredar di kawasan Surabaya Barat.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa hasil temuan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Sidoarjo, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp121 juta.

Baca juga :

9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan

“Dari hasil yang kami temukan ini, kami akan semakin serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya,” ujar Agnis, Kamis (2/10/2025).

Agnis menjelaskan bahwa kegiatan operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

penindakan-rokok-ilegal-di-surabaya-barat
Petugas gabunga akan melakukan razia secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi maupun penjualan rokok tanpa cukai | MMP | dok pemkot

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang semestinya,” jelasnya.

Baca juga :

Tergiur Upah Rp5,5 Juta Dedi Candra Nekat Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi maupun penjualan rokok tanpa cukai.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin ini. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegas Agnis.

Baca juga :

Perlu Dimasifkan Penindakan Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti akan kami teliti guna menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.

Baca juga :

Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal

Ngurah menambahkan, selain melakukan penindakan, pihaknya bersama petugas Satpol PP juga memberikan imbauan kepada para pemilik usaha agar menolak penawaran penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Dalam operasi ini, selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti, kami juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko agar menolak jika ada sales yang menawarkan rokok ilegal. Dengan begitu, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif bersama pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *